Minggu, 22 September 2024 HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
 
 
☰ Hukrim
Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Internasional Sabu Rp30 M, Kapolda M Iqbal Berikan Apresiasi
Jumat, 11 Februari 2022 - 23:08:06 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal bersama Bupati Bengkalis Kasmarni, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan stakeholder lainya saat jumpa pers pengungkapan narkoba

SULUHRIAU, Bengkalis - Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mempercepat melaksanakan kunjungan kerja ke Bengkalis.

Ini dilakukan  kapolda untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Satrenarkoba Polres Bengkalis, yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional, Jumat (11/2/2022).

Dalam keterangan pers-nya, Irjen Pol Muhammad Iqbal memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi ini. Ekpose perkara narkoba 30 (kg) tidak berlangsung lama. Hanya sekitar kurang lebih 30 menit dan Kapolda meminta agar diteruskan kronologis pengungkapannya oleh Kapolres Bengkalis dan Bupati Bengkalis.

Dalam keterangan tertulis terungkap, tersangka Burhan alias Ahan (49), asal Desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Trisnomo alias Acai (32), asal Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau menjadi otak peredaran narkoba jaringan Internasional Indonesia-Malaysia.

“Dari tangan kedua tersangka, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan 31 bungkus diduga sabu-sabu, satu unit mobil Honda CRV plat B 1960 ELR, tiga unit Handphone merk Samsung dan Vivo, tiga buah kartu ATM atas nama Burhan dan empat lembar ATM atas nama Tristomo, serta uang senilai Rp70 juta,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, saat memberikan keterangan pers didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni.

Ia juga menceritakan kronologis pengungkapan, ditangkapnya bandar narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, yang masuk e pesisir Pantai Sumatera melalui perairan Bengkalis.

Informasi itu, sambung AKBP Indra tak disia-siakan oleh jajarannya dan langsung melakukan koordinasi lintas satuan serta Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengintaian.

“Untuk mengamankan dan mendapatkan target informasi itu, dibagi dalam tiga tim. Untuk tim pertama berada di daratan Sungai Pakning, tim kedua daratan Bengkalis dan tim ketiga diperairan Pulau Bengkalis. Selama tiga hari melakukan mapping, tim menemukan mobil target dan Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkan dan mengamankan salah satu tersangka yakni Burhan alias Ahan, di Jalan Lintas Dumai-Pakning, tepatnya di Pelintung,” ujarnya.

Setelah membekuk Burhan dan menggeledah seluruh kendaraan bernomor polisi B 1960 ELR, jenis Honda CRV. Tim mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Burhan ini mengaku mendapat perintah dari tersangka Acai untuk menjemput sabu-sabu di Desa Buruk Bakul, Bengkalis.

Sebanyak 30 Kg sabu-sabu tersebut, sambungnya, sebelumnya diinformasikan tim darat ke tim laut, bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dimaksud belum sempat diturunkan becak laut dan rencananya akan diturunkan di Desa Buruk Bakul sesuai keterangan tersangka Burhan.

Tak putus sampai disitu saja, tim langsung melakukan penyisiran sepanjang pulau Bengkalis. Alhasil, Sabtu 29 Januari 2022, tim laut mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan sehari sebelumnya melihat ada orang menurunkan sesuai dari speedboat dan membawanya ke dalam hutan bakau Pantai Desa Meskom.

“Informasi sekecil apapun sangat berharga bagi kami, maka setelah diperolehnya informasi tersebut, tim melakukan penyisiran hutan bakau dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam tiga karung dan ditanam di dalam tanah dengan jumlah 31 bungkus,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni yang diminta membantu mengurai kronologis pengungkapan.

Setelah berhasil mendapatan barang bukti. Ahad 30 Januari 2022 tim melanjutkan pengejarannya terhadap tersangka lainnya, melalui pengembangan kasus yang matang, tim berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka Trisnomo alias Acai (32) asal Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Untuk tidak menyiayiakan waktu, hari itu juga tim berangkat ke Jakarta dan membekuk Acai, yang saat itu berada di pusat perbelanjaan daerah Pantai Indah Kapuk–Jakarta Utara.

Dari pengakuan Acai, dirinya mengaku sudah memerintahkan Burhan untuk menjemput barang haram itu ke Bengkalis,” tuturnya lagi.

Dari hasil introgasi sementara, sambung perwira dua bunga melati emas dipundak ini, barang haram narkoba sabu-sabu seberat 30 Kg, diperoleh tersangka dari salah satu Bos asal Malaysia bernama Mr Chiu. Tersangka Acai mengatakan, Mr Chiu mendistribusikan sabu-sabu dari Bengkalis ke Jakarta.

“Dari keterangan tersangka Acai, sudah empat kali diperintahkan oleh Mr Chiu, Bos Malaysia untuk mendistribusikan sabu-sabu ke wilayah perairan Dumai dan Bengkalis hingga ke Jakarta. Dan yang ke empat ini berhasil kita gagalkan,”ujarnya.

Diuapah Rp400 Juta

Jaringan narkotika Internasional ini juga memiliki keberanian serta strategi yang mampu mengelabui petugas. Sehingga kerja tim dalam pengungkapan ini mendapat apresiasi yang sangat besar dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Pasalnya, upah untuk meloloskan barang haram itu sangat menggiurkan. Dari keterangan Trisnomo alias Acai (32) tersangka yang ditangkap di Jakarta. Ia merekrut Burhan alias Ahan untuk mendistribusikan sabu-sabu di wilayah Riau menuju Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara. Dalam pekerjaan ini, Acai mendapatkan upah senilai Rp400 juta setiap berhasil mendistribusikan sabu-sabu. Upah itu langsung diterima dari Mr Achiu.

Sementara Burhan alias Ahan mendapatkan upah Rp80 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu dari Buruk Bakul. Sehingga dengan nekatnya, kedua tersangka ini untuk menjadi salah satu otak pendistribusian narkotika asal Malaysia.

“Pasal yang kita tetapkan kepada tersangka ini Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, pidana mati atau seumur hidu[,” kata AKBP Indra Wijatmiko di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis seraya menyebutkan dari keterangan tersangka harga 30 kilogram sabu itu senilai Rp30 miliar. (src)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat