Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Internasional Sabu Rp30 M, Kapolda M Iqbal Berikan Apresiasi
Jumat, 11 Februari 2022 - 23:08:06 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal bersama Bupati Bengkalis Kasmarni, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan stakeholder lainya saat jumpa pers pengungkapan narkoba

SULUHRIAU, Bengkalis - Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mempercepat melaksanakan kunjungan kerja ke Bengkalis.

Ini dilakukan  kapolda untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Satrenarkoba Polres Bengkalis, yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional, Jumat (11/2/2022).

Dalam keterangan pers-nya, Irjen Pol Muhammad Iqbal memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi ini. Ekpose perkara narkoba 30 (kg) tidak berlangsung lama. Hanya sekitar kurang lebih 30 menit dan Kapolda meminta agar diteruskan kronologis pengungkapannya oleh Kapolres Bengkalis dan Bupati Bengkalis.

Dalam keterangan tertulis terungkap, tersangka Burhan alias Ahan (49), asal Desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Trisnomo alias Acai (32), asal Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau menjadi otak peredaran narkoba jaringan Internasional Indonesia-Malaysia.

“Dari tangan kedua tersangka, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan 31 bungkus diduga sabu-sabu, satu unit mobil Honda CRV plat B 1960 ELR, tiga unit Handphone merk Samsung dan Vivo, tiga buah kartu ATM atas nama Burhan dan empat lembar ATM atas nama Tristomo, serta uang senilai Rp70 juta,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, saat memberikan keterangan pers didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni.

Ia juga menceritakan kronologis pengungkapan, ditangkapnya bandar narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, yang masuk e pesisir Pantai Sumatera melalui perairan Bengkalis.

Informasi itu, sambung AKBP Indra tak disia-siakan oleh jajarannya dan langsung melakukan koordinasi lintas satuan serta Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengintaian.

“Untuk mengamankan dan mendapatkan target informasi itu, dibagi dalam tiga tim. Untuk tim pertama berada di daratan Sungai Pakning, tim kedua daratan Bengkalis dan tim ketiga diperairan Pulau Bengkalis. Selama tiga hari melakukan mapping, tim menemukan mobil target dan Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkan dan mengamankan salah satu tersangka yakni Burhan alias Ahan, di Jalan Lintas Dumai-Pakning, tepatnya di Pelintung,” ujarnya.

Setelah membekuk Burhan dan menggeledah seluruh kendaraan bernomor polisi B 1960 ELR, jenis Honda CRV. Tim mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Burhan ini mengaku mendapat perintah dari tersangka Acai untuk menjemput sabu-sabu di Desa Buruk Bakul, Bengkalis.

Sebanyak 30 Kg sabu-sabu tersebut, sambungnya, sebelumnya diinformasikan tim darat ke tim laut, bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dimaksud belum sempat diturunkan becak laut dan rencananya akan diturunkan di Desa Buruk Bakul sesuai keterangan tersangka Burhan.

Tak putus sampai disitu saja, tim langsung melakukan penyisiran sepanjang pulau Bengkalis. Alhasil, Sabtu 29 Januari 2022, tim laut mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan sehari sebelumnya melihat ada orang menurunkan sesuai dari speedboat dan membawanya ke dalam hutan bakau Pantai Desa Meskom.

“Informasi sekecil apapun sangat berharga bagi kami, maka setelah diperolehnya informasi tersebut, tim melakukan penyisiran hutan bakau dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam tiga karung dan ditanam di dalam tanah dengan jumlah 31 bungkus,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni yang diminta membantu mengurai kronologis pengungkapan.

Setelah berhasil mendapatan barang bukti. Ahad 30 Januari 2022 tim melanjutkan pengejarannya terhadap tersangka lainnya, melalui pengembangan kasus yang matang, tim berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka Trisnomo alias Acai (32) asal Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Untuk tidak menyiayiakan waktu, hari itu juga tim berangkat ke Jakarta dan membekuk Acai, yang saat itu berada di pusat perbelanjaan daerah Pantai Indah Kapuk–Jakarta Utara.

Dari pengakuan Acai, dirinya mengaku sudah memerintahkan Burhan untuk menjemput barang haram itu ke Bengkalis,” tuturnya lagi.

Dari hasil introgasi sementara, sambung perwira dua bunga melati emas dipundak ini, barang haram narkoba sabu-sabu seberat 30 Kg, diperoleh tersangka dari salah satu Bos asal Malaysia bernama Mr Chiu. Tersangka Acai mengatakan, Mr Chiu mendistribusikan sabu-sabu dari Bengkalis ke Jakarta.

“Dari keterangan tersangka Acai, sudah empat kali diperintahkan oleh Mr Chiu, Bos Malaysia untuk mendistribusikan sabu-sabu ke wilayah perairan Dumai dan Bengkalis hingga ke Jakarta. Dan yang ke empat ini berhasil kita gagalkan,”ujarnya.

Diuapah Rp400 Juta

Jaringan narkotika Internasional ini juga memiliki keberanian serta strategi yang mampu mengelabui petugas. Sehingga kerja tim dalam pengungkapan ini mendapat apresiasi yang sangat besar dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Pasalnya, upah untuk meloloskan barang haram itu sangat menggiurkan. Dari keterangan Trisnomo alias Acai (32) tersangka yang ditangkap di Jakarta. Ia merekrut Burhan alias Ahan untuk mendistribusikan sabu-sabu di wilayah Riau menuju Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara. Dalam pekerjaan ini, Acai mendapatkan upah senilai Rp400 juta setiap berhasil mendistribusikan sabu-sabu. Upah itu langsung diterima dari Mr Achiu.

Sementara Burhan alias Ahan mendapatkan upah Rp80 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu dari Buruk Bakul. Sehingga dengan nekatnya, kedua tersangka ini untuk menjadi salah satu otak pendistribusian narkotika asal Malaysia.

“Pasal yang kita tetapkan kepada tersangka ini Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, pidana mati atau seumur hidu[,” kata AKBP Indra Wijatmiko di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis seraya menyebutkan dari keterangan tersangka harga 30 kilogram sabu itu senilai Rp30 miliar. (src)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat