Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Sorot Galian C Merusak Lingkungan,
Anggota Komisi I DPRD Kampar Nilai Pengusaha tak Ada Niat Baik, Ninik Mamak Diam Saja
Senin, 07 Februari 2022 - 12:43:56 WIB
Yuli Akmal, Anggota Komisi I DPRD Kampar (Foto: suluhriau.com)

SULUHRIAU, Kampar- Maraknya galian C (tambang pasir) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar, wilayah Siak Hulu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang sudah lama terjadi disorot anggota Komisi I DPRD Kampar, Yuli Akmal, S.Sos.

Menurut pandangannya dengan sebegitu nyatanya kerusakan lingkungan akibat dari galian C (aquari) diduga ilegal. Menurutnya, selain kerusakan infrastruktur jalan akibat dilalui truck bertonase berat mengangkut hasil tambang, juga terjadi abrasi bibir Sungai Kampar.

Namun sayangnya, kata  politisi Hanura ini, ninik mamak, tokoh adat, camat, mahasiswa, mantan pejabat dan tokoh-tokoh masayarakat setempat kata Yuli diam saja.

"Saya prihatin dan kesal terhadap hal ini, perusahaan tampaknya tidak memiliki niat baik, sementara tokoh masyarakat, pemangku adat, minik mamak, camat, mahasiswa, aktivis dan mantan pejabat di Kecamatan Tambang mereka tidak pernah bersuara mengkritisi. Mereka hanya diam, seolah-olah situasi ini dibiarkan. Apakah mereka diuntungkan dari eksploitasi tambang pasir ini,” ungkap Yuli Akmal usai memperingati HUT ke 72 Kabupaten Kampar, Minggu, (6/2/2022).

Ia menambahkan, kerusakan infrasuktur jalan dan abrasi tebing sungai saat ini sudah parah, dengan kondisi ini berdampak pada masyarakat, mereka tidak nyaman dalam melakukan aktivitas.

Yuli mempertanyakan, dengan kondisi seperti ini, apakah cocok dibilang upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena kerusakan yang terjadi tidak sebanding.

Ia mengkalkulasi dana yang cukup besar dibutuhkan untuk memperbaiki jalan yang rusak. "Coba dihitung, memperbaiki atau membangun 1 km jalan rusak menghabiskan anggaran Rp2,5 miliar. Coba kalau yang rusak mencapai belasan kilo meter berapa besar biaya yang diperlukan,” katanya.

“Truck mengangkut pasir hasil tambang itu dengan bebas 24 jam nonstop hilir mudik. Sementara kapasitas jalan hanya mampu menahan beban 3 ton. Ini dilewati truck belasan bahkan puluhan ton beratnya. Seharusnya jalan bisa tahan sampai 15 tahun, belum 5 tahun sudah rusak," paparnya.

Lanjut Anggota Komisi I DPRD Kampar ini, mengenai berbaikan tebing sungai akibat abrasi, juga lebih besar lagi dana yang dibutuhkan.

“Untuk turap 1 meter biayanya Rp45 juta. Jadi kalau panjangnya 1.000 meter atau 1 km perlu biaya turap Rp45 miliar, artinya kerusakan belasan kilometer dengan anggaran triliunan untuk merehabilitasi saja, apa sanggup Aquari itu," katanya.

Dikatakan, ia menduga pihak pengusaha ini tidak ada niat untuk mengurus izin. Kalau ada niat baik pasti mereka urus izin usahanya. "Di kabupaten/kota memang tidak ada pengeluaran izin ini (galian C ini-red), tapi di pusat bisa. Membuka usaha uruslah izin, orang bikin kedai kecil saja ada izinya,” cetus Yuli.


Sebab itu, selaku anggota DPRD kata Yuli, apa yang ia sampaikannya ini sebagai pesan agar tokoh adat, ninik mamak, mahasiswa, camat, tokoh masyarakat menyuarakan ini. "Ke salah satu himpunan mahasiswa sudah saya sampaikan, tolong suarakan galian C ini. Kita dewan juga tidak punya kewenangan untuk menutup ini, karena eksekusinya pemerintah," pungkasnya. (sr3)





 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat