Sorot Galian C Merusak Lingkungan,
Anggota Komisi I DPRD Kampar Nilai Pengusaha tak Ada Niat Baik, Ninik Mamak Diam Saja
Senin, 07 Februari 2022 - 12:43:56 WIB
|
Yuli Akmal, Anggota Komisi I DPRD Kampar (Foto: suluhriau.com)
|
SULUHRIAU, Kampar- Maraknya galian C (tambang pasir) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar, wilayah Siak Hulu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang sudah lama terjadi disorot anggota Komisi I DPRD Kampar, Yuli Akmal, S.Sos.
Menurut pandangannya dengan sebegitu nyatanya kerusakan lingkungan akibat dari galian C (aquari) diduga ilegal. Menurutnya, selain kerusakan infrastruktur jalan akibat dilalui truck bertonase berat mengangkut hasil tambang, juga terjadi abrasi bibir Sungai Kampar.
Namun sayangnya, kata politisi Hanura ini, ninik mamak, tokoh adat, camat, mahasiswa, mantan pejabat dan tokoh-tokoh masayarakat setempat kata Yuli diam saja.
"Saya prihatin dan kesal terhadap hal ini, perusahaan tampaknya tidak memiliki niat baik, sementara tokoh masyarakat, pemangku adat, minik mamak, camat, mahasiswa, aktivis dan mantan pejabat di Kecamatan Tambang mereka tidak pernah bersuara mengkritisi. Mereka hanya diam, seolah-olah situasi ini dibiarkan. Apakah mereka diuntungkan dari eksploitasi tambang pasir ini,” ungkap Yuli Akmal usai memperingati HUT ke 72 Kabupaten Kampar, Minggu, (6/2/2022).
Ia menambahkan, kerusakan infrasuktur jalan dan abrasi tebing sungai saat ini sudah parah, dengan kondisi ini berdampak pada masyarakat, mereka tidak nyaman dalam melakukan aktivitas.
Yuli mempertanyakan, dengan kondisi seperti ini, apakah cocok dibilang upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena kerusakan yang terjadi tidak sebanding.
Ia mengkalkulasi dana yang cukup besar dibutuhkan untuk memperbaiki jalan yang rusak. "Coba dihitung, memperbaiki atau membangun 1 km jalan rusak menghabiskan anggaran Rp2,5 miliar. Coba kalau yang rusak mencapai belasan kilo meter berapa besar biaya yang diperlukan,” katanya.
“Truck mengangkut pasir hasil tambang itu dengan bebas 24 jam nonstop hilir mudik. Sementara kapasitas jalan hanya mampu menahan beban 3 ton. Ini dilewati truck belasan bahkan puluhan ton beratnya. Seharusnya jalan bisa tahan sampai 15 tahun, belum 5 tahun sudah rusak," paparnya.
Lanjut Anggota Komisi I DPRD Kampar ini, mengenai berbaikan tebing sungai akibat abrasi, juga lebih besar lagi dana yang dibutuhkan.
“Untuk turap 1 meter biayanya Rp45 juta. Jadi kalau panjangnya 1.000 meter atau 1 km perlu biaya turap Rp45 miliar, artinya kerusakan belasan kilometer dengan anggaran triliunan untuk merehabilitasi saja, apa sanggup Aquari itu," katanya.
Dikatakan, ia menduga pihak pengusaha ini tidak ada niat untuk mengurus izin. Kalau ada niat baik pasti mereka urus izin usahanya. "Di kabupaten/kota memang tidak ada pengeluaran izin ini (galian C ini-red), tapi di pusat bisa. Membuka usaha uruslah izin, orang bikin kedai kecil saja ada izinya,” cetus Yuli.
Sebab itu, selaku anggota DPRD kata Yuli, apa yang ia sampaikannya ini sebagai pesan agar tokoh adat, ninik mamak, mahasiswa, camat, tokoh masyarakat menyuarakan ini. "Ke salah satu himpunan mahasiswa sudah saya sampaikan, tolong suarakan galian C ini. Kita dewan juga tidak punya kewenangan untuk menutup ini, karena eksekusinya pemerintah," pungkasnya. (sr3)
Komentar Anda :