Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
Pengamat Nilai Jaksa Agung Sepelekan Kasus Korupsi Soal Nominal Rp 50 Juta
Senin, 31 Januari 2022 - 12:41:12 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik usulan perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara oleh Jaksa Agung Burhanuddin.

Ia menilai Jaksa Agung menyepelekan kasus korupsi melalui usulannya tersebut. Hal ini justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Feri menekankan upaya pemberantasan korupsi menyasar pelakunya untuk dihukum, tak sekadar pengembalian uang hasil kejahatannya saja.

"Logika pencegahan kejahatannya tak masuk akal. Perlawanan terhadap korupsi itu bukan soal jumlah uang yang dicuri saja tapi juga soal akibat yang ditimbulkan," kata Feri dikutip dari Republika.co.id, Senin (31/1/2022).

Feri mengkhawatirkan wacana ini dapat berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebab budaya koruptif seolah menjadi dilanggengkan.

"Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga akibat yang ditimbulkan praktik koruptif," ujar Feri.

Feri menyatakan usulan ini dapat menimbulkan pelaku korupsi baru karena merasa tak dihukum asalkan di bawah Rp 50 juta.

"Jika koruptor Rp 50-an juta dibiarkan melenggang. Maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp 50 juta tidak korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta," lanjut Feri.

Selain itu, Feri merasa heran mengapa pihak Kejaksaan Agung melontarkan wacana tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya pihak Kejaksaan Agung mendukung pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya.

"Sistem pemerintahan dan tata kehidupan sosial kita akan tambah hancur karena ada budaya korupsi baru. Saya tidak habis pikir apa yang menyebabkan jaksa agung bicara begitu. Sebagai APH, pernyataan itu harusnya tidak tersampaikan, bahkan harusnya tidak melintas di alam pikiran seorang Jaksa Agung," ucap Feri.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara. Hal tersebut dilakukan supaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi bisa selesai dengan cepat dan berbiaya murah.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian  keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Buharnuddin, Kamis (27/1/2022).

Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meralat pernyataan itu.

Ia menuturkan, penerapan sanksi dan hukuman tetap harus ada bagi penyelenggara negara yang terlibat praktik rasuah meskipun angkanya berada di bawah Rp 50 juta.

Misalnya, berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, bahkan sampai pada pemecatan.

"Jadi tidak terputus bahwa kalau di bawah 50 juta, itu dihentikan. Tidak. Ada beberapa pertimbangan, dari pengembalian, dan pengenaan hukuman sanksi disiplin misalnya," tegas Febrie.

Sumber: republika.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    02 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    03 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    04 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    05 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    06 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    07 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    08 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    09 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    10 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    11 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    12 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    13 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    14 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    15 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    16 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    17 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    18 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    19 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    20 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    21 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    22 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat