Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Bupati yang Diduga Minta Jatah 10 Persen Nilai Proyek Ditetapkan Tersangka TPPU
Rabu, 26 Januari 2022 - 22:42:38 WIB
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa menjadi tersangka oleh KPK kasus dugaan suap (Antara)

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), sebagai tersangka tindak pindana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan KPK berasal dari pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK). Suap diduga diberikan tersangka Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan KPK berasal dari pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK). Suap diduga diberikan tersangka Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.

Lili mengatakan, penerimaan uang Rp 10 miliar itu kemudian diyakini dipakai untuk tersangka Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Perkara bermula saat tersangka Tagop naik sebagai Bupati Kabupaten Buru Selatan. KPK meyakini bahwa tersangka dimaksud sudah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat sebagai kepala daerah.

Bupati Tagop mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. Tersangka Tagop kemudian menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Tersangka Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai tujuh hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus bagi proyek yang dengan sumber dana dari DAK ditentukan besaran fee yang sama dengan tambahan delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan tersankga Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: republika.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat