Menantu HRS M Hanif Alatas Bebas Penjara: Saya Bingung Antara Senang atau Sedih
Selasa, 25 Januari 2022 - 15:39:48 WIB
SULUHRIAU- Menantu eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas mengaku sedih usai bebas dari penjara karena Rizieq sampai saat ini masih mendekam di penjara. Hal itu ia utarakan dalam sebuah video usai resmi bebas penjara dari masa hukuman pada Selasa (25/1/2022).
"Saya katakan kepada kawan-kawan saya ini bingung antara senang atau sedih. Senang bisa keluar bertemu keluarga, sahabat, guru, bisa keluar udara bebas. Di sisi lain sedih karena separuh hati saya [Rizieq] masih ada di dalam [penjara]. Semoga bisa segera bebas," kata Hanif dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube milik Ketum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (25/1/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Diketahui, Rizieq dan Hanif sama-sama terjerat kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hanif harus menjalani masa hukuman selama 1 tahun penjara. Sementara Rizieq dihukum 2 tahun penjara atas perkara tersebut.
Hanif Alatas mengenang bahwa Rizieq kerap membimbingnya selama menjalani masa tahanan. Ia menilai Rizieq selalu menutup terhadap pelbagai kekurangan yang terjadi pada dirinya ketika menjalani masa tahanan.
"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau. Allah segera bebaskan beliau," kata dia.
Tak hanya itu, Hanif juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan pihak Rutan Mabes Polri usai bebas. Baginya, pihak Mabes Polri telah memperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
Tak lupa, Hanif juga menyerukan kepada umat Islam untuk terus melanjutkan perjuangan dakwah dan melawan kemungkaran. Ia juga meminta untuk membela agama dan Bangsa Indonesia dari rongrongan pihak mana pun.
"Panjang umur perjuangan. Peperangan antara haq dan bathil tak selesai. Terus lanjutkan perjuangan dan dakwah. Tegakkan amal makruf nahi mungkar. Terus membela agama, bangsa, negara dan NKRI," kata dia.
Pengacara Hanif, Ichwan Tuankotta sebelumnya mengatakan kliennya akan pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Beliau bebas murni. ga ada asimilasi dan segala macam. Memang sudah jadwalnya," kata Ichwan.
Hanif Alatas dijerat hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.
Editor: Khairul
Komentar Anda :