Senin, 23 September 2024 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi
 
 
☰ Daerah
Penyegelan PT SIPP oleh Pemkab Bengkalis Diwarnai Kericuhan
Kamis, 20 Januari 2022 - 21:27:06 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan pemasangan papan plang penyegelan terhadap PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kamis (20/1/2022).

Namun, saat penyegelan sempat terjadi kericuhan, ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan akan di pasang oleh petugas.

Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PT SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah, sehingga situasi sedikit terpancing dan menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak SIPP.

Kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang diduga menjadi provokator, memanasi massa untuk menyerang petugas yang mengamankan proses pemasangan plang penutupan perusahaan tersebut.

Di samping itu masyarakat sekitar juga ramai datang dan mendukung penutupan PT SIPP. Karena mereka sangat merasa menderita dari dampak limbah perusahaan tersebut dengan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat sekitar. Bahkan limbahnya juga merusak ekosistem sungai Mandau.

"Kita (Pemda) sudah sangat memberikan toleransi kepada PT SIPP. Dari tahun 2017, kita sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan menganiaya masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Plt Kepala DLH Azmir.

Proses pemasangan plang ini dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmoko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DPMPTSP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

Ratusan personil petugas diturunkan dalam penyegelan ini, terdiri dari Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personel, Kepolisian 45 personel dan TNI 45 personel.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha Kepada PT. SIPP di Kecamatan Mandau serta juga berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan dan hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

Kepala DPMPTSP, Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) mengatakan sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan Perizinan Berusaha namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP.

Dijelaskan Basuki Rahmad, dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam Keputusan tersebut, yakni, pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lms)




 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    02 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    03 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    04 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    05 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    06 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    07 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    08 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    09 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    10 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    11 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    12 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    13 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    14 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    15 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    16 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    17 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    18 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    19 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    20 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    21 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    22 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat