Perkara Kasus Ilog dengan Tersangka 'Anak Jenderal' Masuk di Kejari Bengkalis
Jumat, 14 Januari 2022 - 11:41:16 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima limpahan perkara sekaligus tersangka Mat Ari alias 'Anak Jenderal' (38) dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) dengan barang bukti dari penyidik Polda Riau
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan (Kasi Intel) Ferdian mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri perkara tersebut Kamis (13/1/2022).
Dijelaskan Isnan Ferdian, tersangka Mat Ari merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gunung Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.
Sedangkan tersangka Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun warga jalan Giam RT.02/RW.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ungkap Isnan Ferdian, Jumat (14/1/2022).
Dikatakanya, para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tanggal 14 November 2021di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidang," pungkasnya. (las)
Komentar Anda :