Ada 121 Ormas yang Terdaftar di Pekanbaru, Kesbangpol akan Lakukan Monitoring
Selasa, 11 Januari 2022 - 16:38:20 WIB
|
Ilham Akbar, Kabid Kesbag Ormas Kesbangpol Pekanbaru
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga saat ini terdapat sebanyak 121 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru.
Jumlah itu yang termasuk di dalamnya, paguyuban, OKP dan dan organisasi semacamnya ( di luar partai politik) mendaftar dalam kurun waktu terhitung sejak 2017 hingga akhir 2021.
Hal itu disampaika Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan (Kesbag Ormas)
Badan Kesbangpol Pekanbaru, Ilham Akbar, Selasa (11/1/2022).
Dikatakan, pihak Kesbangpol Pekanbaru ke depan akan melakukan identifikasi dulu, apakah masih ada ormas yang belum mendaftar.
Sedangkan bagi ormas yang sudah terdaftar, Kesbangpol akan melakukan monitoring, apakah ormas itu masih aktif menjalankan fungsi sebagaimana AD/ART atau bagaimana. Atau sudah ada perubahan, atau memang sudah tidak aktif.
"Kita akan monitoring, dan kita juga minta agar Ormas itu buat lapora sekali 6 bulan, tepatnya pada bulan Januari dan Juli," katanya sembari menyampaikan hal ini sesuai dengan UU Ormas No 17 tahun 2013.
Ilham Putra Kampar ini mengajak agar Ormas didaftarkan ke Kesbangpol. Karena syaratnya juga tak sulit, misalnya masukkan permohonan, kemudian lampirkan AD/ART, program kerja, SK pengurus, surat keterangan domisili sekretariat Ormas dikeluarkan kelurahan dan syarat pendukung lainnya.
Ia juga menegaskan, pihak Kesbangpol Pekanbaru nantinya akan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan serta pembinaan pada Ormas, agar fungsi ormas berjalan sesuai fungsinya masing-masing.
"Dengan cara ini diharapkan kehadiran Ormas itu bisa sinergi dalam pembangunan daerah sesuai fungsi masing-masing," pungkasnya.
ormas belum terdaftar, dan ormas yabg sudah terdaftar dimonitoring 6 bulan sekali perlu dilaporkan, bulan Januari dan Juli. (sr3)
Komentar Anda :