Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Meski Sudah Berdamai,
Kasus Pencabulan Anak Berlanjut, Kapolresta Pekanbaru: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sabtu, 08 Januari 2022 - 21:21:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Proses kasus Pencabulan anak di bawah umur dengan korban siswi SMP di Pekanbaru berinisial, AS (15) dengan pelaku AR (21) terus berlanjut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu, (8/1/2022) memberi penjelasan terkait kasus ini, Ia mengatakan, memang para pihak yakni antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan itu ditangani penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai.

Namun, Kapolresta meluruskan kasus ini tetap berlanjut dengan perkara pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Jadi memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kpolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban.

"Jadi, kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kalau selama ini yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak. Kita saat ini masih menunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.

Sementara itu, Ayah pelaku, yakni Jefri yang turut hadir pada konferensi pers itu turut menjelaskan, bahwa benar katanya telah berdamai. Ia menegaskan perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

"Kami sudah ada kesepakatan damai. Ini untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tidak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri menegaskan, tidak ada paksaan dan tawar menawar antara pihak pelaku dengan korban. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuan untuk biaya pendidikan korban.

"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21) yang merupakan anak salah seorang anggota DPRD Pekanbaru ES.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021 dan ditahan selama belas hari.

Setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember 2022 di salah satu kafe di Pekanbaru. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat