Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Internasional
Filipina Resmi Larang Pernikahan Anak, Sanksi Hukum Bisa Dibui 12 Tahun
Kamis, 06 Januari 2022 - 17:55:40 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Pernikahan anak secara resmi telah menjadi ilegal di Filipina mulai hari Kamis (6/1/2021) ini karena undang-undang yang melarang praktik tersebut mulai berlaku di negara itu.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/1/2022), selama ini praktik pernikahan anak bukan hal asing di Filipina.

Di negara itu, satu dari enam anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.

Menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, negara Asia Tenggara ini memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia, dengan praktik budaya yang telah lama bertahan dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.

Tetapi UU baru, yang ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik pada hari Kamis ini, menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.

Orang-orang yang mengatur atau melangsungkan pernikahan di bawah umur juga menghadapi hukuman yang sama.

Dalam UU baru tersebut dinyatakan bahwa negara memandang pernikahan anak sebagai praktik yang merupakan pelecehan anak yang merendahkan martabat anak-anak.

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.

Namun, beberapa bagian dari undang-undang tersebut telah ditangguhkan selama satu tahun untuk memungkinkan masa transisi bagi Muslim dan masyarakat adat di mana pernikahan anak relatif umum.

Sebuah laporan tahun lalu oleh badan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, bahwa lebih dari setengah miliar anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak, dengan tingkat tertinggi ditemukan di Afrika dan Asia Selatan.

Tetapi data terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut umumnya menurun secara rata-rata di seluruh dunia.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat