Filipina Resmi Larang Pernikahan Anak, Sanksi Hukum Bisa Dibui 12 Tahun
Kamis, 06 Januari 2022 - 17:55:40 WIB
SULUHRIAU- Pernikahan anak secara resmi telah menjadi ilegal di Filipina mulai hari Kamis (6/1/2021) ini karena undang-undang yang melarang praktik tersebut mulai berlaku di negara itu.
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/1/2022), selama ini praktik pernikahan anak bukan hal asing di Filipina.
Di negara itu, satu dari enam anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, negara Asia Tenggara ini memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia, dengan praktik budaya yang telah lama bertahan dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.
Tetapi UU baru, yang ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik pada hari Kamis ini, menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.
Orang-orang yang mengatur atau melangsungkan pernikahan di bawah umur juga menghadapi hukuman yang sama.
Dalam UU baru tersebut dinyatakan bahwa negara memandang pernikahan anak sebagai praktik yang merupakan pelecehan anak yang merendahkan martabat anak-anak.
Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.
Namun, beberapa bagian dari undang-undang tersebut telah ditangguhkan selama satu tahun untuk memungkinkan masa transisi bagi Muslim dan masyarakat adat di mana pernikahan anak relatif umum.
Sebuah laporan tahun lalu oleh badan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, bahwa lebih dari setengah miliar anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak, dengan tingkat tertinggi ditemukan di Afrika dan Asia Selatan.
Tetapi data terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut umumnya menurun secara rata-rata di seluruh dunia.
Sumber: detik.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :