Akan Dipanggil Kejari,
3 Anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 Belum Kembalikan Uang Selisih Tunjangan Perumahan
Senin, 03 Januari 2022 - 14:50:52 WIB
|
Kajari Kuansing, Hadiman, SH..MH
|
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Tiga Orang Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, belum mengembalikan selisih pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan Tahun Anggaran 2019.
Ini berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau. Dari tiga mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing berinisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT.
Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp971.550.000,- baru di bayar oleh anggota DPRD sebesar Rp 906.410.000.
Belum adanya pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 di benarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Senin (3/1/2021).
"Benar, pada umumnya anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing," kata Hadiman.
Namun, masih ada tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu AS sebesar Rp. 22.950.000, MT, Rp 22.950.000, AM sebesar Rp 22.950.000, dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000,artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000,- yang beliau terima," ungkap Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan terbaik ke-1 se-Riau ini.
Lebih lanjut Kajari Hadiman menyebutkan, pihaknya akan memangil ketiga orang ini pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan itu. (rda)
Komentar Anda :