Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Tergugat Pencemaran Limbah B3 TTM Minta Sidang Ditunda 3 Pekan, Hakim: Sidang Urusan Negara
Jumat, 17 Desember 2021 - 06:03:23 WIB
Sidang gugatan LPPHI di PN Pekanbaru

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung Kamis (16/12/2021).

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

Sementara dari Tim Hukum LPPHI dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Sidang sempat tertunda sekitar lima menit lantaran Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tak kunjung muncul di ruang sidang. Sementara PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat IV hadir di ruang sidang sejak dibukanya sidang oleh Hakim Ketua.

Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah ada perbaikan gugatan atau tidak. Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan ada perbaikan dan dipersilahkan majelis untuk menyerahkan dokumen perbaikan gugatan kepada majelis dan para tergugat.

Setelah menerima dokumen perbaikan gugatan, Kuasa Hukum PT CPI kemudian menanyakan apa substansi perubahan gugatan.

"Itu kan sudah ada di dalam dokumen, mau dibacakan atau bagaimana," tanya Hakim Ketua, yang dijawab dengan ngotot oleh Kuasa Hukum PT CPI untuk disampaikan substansi perubahan gugatan.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH lantas menjelaskan secara singkat isi perbaikan gugatan. "Kami memasukkan beberapa aturan perundang undangan yang terbaru dan ada perbaikan posisi poin pada petitum gugatan," jelas Josua.

Setelah penjelasan Josua, Kuasa Hukum PT CPI kembali ingin menyampaikan pendapatnya tentang isi perbaikan gugatan itu. Tak pelak, Ketua Majelis Hakim langsung memotong.

"Di jawaban itu nanti, nanti akan kami pertimbangkan. Masak kami mau keluarkan pula penetapan untuk perbaikan gugatan ini? Tidak ada produk untuk menolak ini, nanti semua di putusan akhir, silahkan tanggi nanti di jawaban," ungkap Dahlan.

Dahlan lantas menanyakan jadwal sidang selanjutnya. "Kami kasih waktu satu minggu untuk jawaban ya. Minggu depan tanggapan dan jawaban tergugat, tanggal 23 Desember," kata Dahlan.

Mendengar itu, Kuasa Hukum CPI, SKK Migas dan KLHK ngotot meminta waktu tiga pekan untuk menyampaikan jawaban. Mereka antara lain beralasan waktu libur, tiket pesawat dan masalah tutup buku anggaran.

"Kalau soal libur, kami malah nggak ada libur, cuma tanggal 24 dan tanggal 1 saja kami libur. Kan dicabut semua libur. Kalau soal tiket itu, siapa yang bisa menghalangi urusan negara, sidang ini kan urusan negara, yang penting syaratnya semua dipenuhi," ungkap Dahlan.

Sempat alot dalam menentukan jadwal sidang selanjutnya, Dahlan lantas mengambil keputusan dengan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara metode e-litigasi dan e-court.

"Tiga minggu itu kelamaan. Bisa empat tahun ini perkara. Udah, kita buat e-litigasi, masuk e-court. Jawaban nanti dibuatkan di ecourt," ungkap Dahlan.

Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas pun masih ngotot untuk sidang secara tatap muka seperti biasa.

"Anda Advokat kan? Advokat diwajibkan pak untuk e-litigasi, kenapa lebih suka datang-datang kemari. Advokat aneh menolak e-litigasi. Apalagi PN Pekanbaru pilot project e-litigasi," ungkap Dahlan yang membuat Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas terdiam.

"Oke, saya kasi dua minggu. Tanggal 30 Desember nanti paling lambat jam tiga sudah masuk jawaban semua. Kalau tidak, dianggap tidak menggunakan hak menjawab," tegas Dahlan menutup sidang pada pukul 15.04 WIB.

Sementara itu, usai jalannya sidang, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang menggunakan metode e-court.

"Kami apresiasi Yang Mulia Majelis Hakim pada sidang ini. Beliau sangat arif dan bijaksana. Beliau sangat mengerti bagaimana keadaan baik kami penggugat atau pun para tergugat," ungkap Josua.(sap)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat