Senin, 23 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Hukrim
Tergugat Pencemaran Limbah B3 TTM Minta Sidang Ditunda 3 Pekan, Hakim: Sidang Urusan Negara
Jumat, 17 Desember 2021 - 06:03:23 WIB
Sidang gugatan LPPHI di PN Pekanbaru

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung Kamis (16/12/2021).

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

Sementara dari Tim Hukum LPPHI dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Sidang sempat tertunda sekitar lima menit lantaran Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tak kunjung muncul di ruang sidang. Sementara PT Chevron Pacific Indonesia sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat IV hadir di ruang sidang sejak dibukanya sidang oleh Hakim Ketua.

Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah ada perbaikan gugatan atau tidak. Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan ada perbaikan dan dipersilahkan majelis untuk menyerahkan dokumen perbaikan gugatan kepada majelis dan para tergugat.

Setelah menerima dokumen perbaikan gugatan, Kuasa Hukum PT CPI kemudian menanyakan apa substansi perubahan gugatan.

"Itu kan sudah ada di dalam dokumen, mau dibacakan atau bagaimana," tanya Hakim Ketua, yang dijawab dengan ngotot oleh Kuasa Hukum PT CPI untuk disampaikan substansi perubahan gugatan.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH lantas menjelaskan secara singkat isi perbaikan gugatan. "Kami memasukkan beberapa aturan perundang undangan yang terbaru dan ada perbaikan posisi poin pada petitum gugatan," jelas Josua.

Setelah penjelasan Josua, Kuasa Hukum PT CPI kembali ingin menyampaikan pendapatnya tentang isi perbaikan gugatan itu. Tak pelak, Ketua Majelis Hakim langsung memotong.

"Di jawaban itu nanti, nanti akan kami pertimbangkan. Masak kami mau keluarkan pula penetapan untuk perbaikan gugatan ini? Tidak ada produk untuk menolak ini, nanti semua di putusan akhir, silahkan tanggi nanti di jawaban," ungkap Dahlan.

Dahlan lantas menanyakan jadwal sidang selanjutnya. "Kami kasih waktu satu minggu untuk jawaban ya. Minggu depan tanggapan dan jawaban tergugat, tanggal 23 Desember," kata Dahlan.

Mendengar itu, Kuasa Hukum CPI, SKK Migas dan KLHK ngotot meminta waktu tiga pekan untuk menyampaikan jawaban. Mereka antara lain beralasan waktu libur, tiket pesawat dan masalah tutup buku anggaran.

"Kalau soal libur, kami malah nggak ada libur, cuma tanggal 24 dan tanggal 1 saja kami libur. Kan dicabut semua libur. Kalau soal tiket itu, siapa yang bisa menghalangi urusan negara, sidang ini kan urusan negara, yang penting syaratnya semua dipenuhi," ungkap Dahlan.

Sempat alot dalam menentukan jadwal sidang selanjutnya, Dahlan lantas mengambil keputusan dengan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara metode e-litigasi dan e-court.

"Tiga minggu itu kelamaan. Bisa empat tahun ini perkara. Udah, kita buat e-litigasi, masuk e-court. Jawaban nanti dibuatkan di ecourt," ungkap Dahlan.

Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas pun masih ngotot untuk sidang secara tatap muka seperti biasa.

"Anda Advokat kan? Advokat diwajibkan pak untuk e-litigasi, kenapa lebih suka datang-datang kemari. Advokat aneh menolak e-litigasi. Apalagi PN Pekanbaru pilot project e-litigasi," ungkap Dahlan yang membuat Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas terdiam.

"Oke, saya kasi dua minggu. Tanggal 30 Desember nanti paling lambat jam tiga sudah masuk jawaban semua. Kalau tidak, dianggap tidak menggunakan hak menjawab," tegas Dahlan menutup sidang pada pukul 15.04 WIB.

Sementara itu, usai jalannya sidang, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang menggunakan metode e-court.

"Kami apresiasi Yang Mulia Majelis Hakim pada sidang ini. Beliau sangat arif dan bijaksana. Beliau sangat mengerti bagaimana keadaan baik kami penggugat atau pun para tergugat," ungkap Josua.(sap)




 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat