Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Bantah Tuduhan Ketua Batin Sengeri, PT AA: Izin Pengusahaan Hutan Tidak Dibatalkan
Selasa, 30 November 2021 - 19:24:22 WIB
Nuriman, S.H., M.H Kuasa Hukum PT AA
TERKAIT:

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kisruh antara PT. Arara Abadi (PT. AA) dengan Ketua Batin Sengeri tentang Kepungan Sialang di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan masuk ranah hukum.

Puncaknya ketika gugatan Ketua Batin Sengeri, Samsari, terhadap Keputusan Menteri Kehutanan tentang RKU PT AA dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru melalui putusan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.Pbr.

Pemberitaan-pemberitaan yang muncul cenderung mendiskreditkan PT. AA, padahal menurut kuasa hukum PT AA, Nuriman, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT.AA, putusan PTUN Pekanbaru tersebut hanya sebatas pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasul Hutan Kayu Pada HTI (RKU PHHK/HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun periode tahun 2017-2026, bukan izinnya,

"Sekali lagi ditegaskan bukan Izin Pengusahaan Hutannya yang dibatalkan. Terhadap putusan ini kami sudah mengajukan banding pada hari senin 29 November 2021 melalui Akta Permohonan Banding No.42/G/LH/2021/PTUN.PBR,
Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. AA adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013, Surat Keputusan ini tidak pernah menjadi obyek perkara di PTUN, " katanya meluruskan pemberitaan yang memberitakan Izin PT. AA dicabut dan dikenakan denda Rp 20 miliar adalah berita tidak benar dan itu berita bohong yang tidak berdasar sama sekali.

RKU itu bisa ditinjau kembali oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bisa dilakukan tanpa adanya proses peradilan dan bisa melalui proses peradilan.

Andai katapun ada pengadilan yang membatalkan RKU, maka bisa dicabut dan diperbaiki kembali dengan menerbitkan surat keputusan yang baru.

Bukan berarti dengan dibatalkan RKU, kegiatan yang berkenaan dengan Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dihentikan, tidak demikian.

Perselisihan lahan yang diklaim sebagai tanah Ulayat Batin Sengeri dengan PT AA sudah diputusan di Pengadilan Negeri Pelalawan, dan dimenangkan oleh PT AA sesuai dengan putusan perkara Nomor : 03/Pdt.G/2021/PN.Plw yang menyatakan bahwa tanah ulayat Batin Sengeri tersebut adalah konsesinya PT AA dan PT AA berhak untuk mengusahakannya, tambah Nuriman, SH MH, selaku Kuasa Hukum PT.AA.

"Mohon dipahami bahwa ada perbedaan antara RKU dengan Izin HPHTI. Obyek gugatan Ketua Batin Sengeri di PTUN Pekanbaru itu hanya RKU, bukan Izin HPHTI PT.AA. Jadi Izin HPHTI tetap sah sampai sekarang dan belum pernah dibatalkan atau dicabut oleh KLHK," imbuhnya. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat