Kejari Kuansing Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Senin, 29 November 2021 - 19:09:54 WIB
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mrlalui Bagian Intel menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Aliran Kepaercayaan Masyarakat (Pakem) dan Keagamaan, Senin, (29/11/2021).
Rapat koordinasi ini dipimpin Kepala Kejaksaan (Kajari) Kuansing Hadiman.
Rapat dihadiri Pabung Inhu-Kuansing, Kasat Intel Polres Kuansing, Kadis Pendisikan Pemuda dan Olahraga, Ketua MUI Kuansing, Kasi Binmas Kemenag Kuansing, Kabid Ketahanan dan Penanganan Konflik Kesbangpol, Ketua FKUB serta ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kuansing.
Dalam Rakor pakem tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan, dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Serta langkah-langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kuansing Hadiman di dampingi Kasi Intel Kajari Rinaldi Adriansyah, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan langkah-langkah atau deteksi dini terhadap aliran sesat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini.
Untuk itu diperlukan pengawasan dan pembinaan guna meminimalisir dan menghindari konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan perpecahan dan keutuhan bangsa.
"Diharapkan melalui kegiatan ini dapat semakin memperkuat dan merawat persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita tidak bisa berdiam diri terhadap ancaman perpepacahan,'' ungkap Hadiman.
Dalam rakor tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing yang diwakili Mulkan Sarin menjelaskan, aliran kepercayaan di kuansing ada di kuansing seperti Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Ahmadiayah serta aliran lainnya.
Kedua aliran tersebut menurut patwa MUI pusat sesat walaupun belakangan sudah mengalami paradigma baru namun dilapangan tidak ada perubahan, dalam ibadah misalnya dalam ibadah shalat jumat mereka tidak ikut berbaur dengan masyarakat dan menyesatkan orang yang tidak sepahan dengan mereka"jelas Mulkan Sarin.
Kemudian dalam membenahi persoalan ini, peran pemerintah daerah sangat penting, kepala daerah yang responsif dalam menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak menimbulkan konflik baru ditengah masyarakat" tutup Mulkan Sarin
Sementara Kasat Intel Polres Kuansing, Rian Saputra memberikan masukan terkait aliran kepercayaan yang berkembang di kuansing terutama masalah yang sangat mencuat ke permukaan terkait tempat ibadah, kita harus memecahkan masalah ini secara bersama kita dudukan masalah ini secarah musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah
Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakt dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan uamt beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Polri akan selalu menciptkan terwujudnya toleransi, penetralisir terhadap perbedaan pendapat untuk mencegah terjadinya konflik ditengah masyarakat, termasuk mempercepat proses kerukunan dan toleransi" ungkap Rian Saputra
Sementara ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bakhtiar Saleh meminta adanya kerukunan yang kuat di kabupaten kuansing, FKUB mendorong setiap aliran keagamaan harus tau batasan yang disebut larangan aliran keagamaan mana pengancaman, pendoktrinan kepada pemeluk agama
Selain itu,rakor ini merupakan salah satu upaya menyamakan persepsi dan pandangan agar mampu menemukan solusi jika terjadi perselisihan.
Saat ini kita nilai masih dalam keadaan kondusif. Kerukunan ummat di negeri ini kita ketahui masih sangat baik, namun meski demikian, antisipasi agar tetap mampu menjaga kerukunan harus dilakukan, terutama lewat wadah FKUB. Sehingga peran FKUB adalah Pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.
Kedua menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.
Ketiga, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.
"Jika hal ini sudah kita lakukan dan mentaati peraturan yang telah dibuat penerintah maka semuan peraoalan akan dapat diatasi,"tutupnya. (rda)
Komentar Anda :