Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Wagubri Edy Natar Tegur PPK Pembangunan Jembatan Batas Siak-Perawang
Senin, 29 November 2021 - 15:39:15 WIB
Wagubri, H Edy Natar Nasution (tengah) ketika meninjau proyek pembangunan di Kabupaten Siak.

SULUHRIAU, Siak - Progres sejumlah proyek pembangunan Pemprov Riau di Kabupaten Siak masih berjalan 53 persen.

Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution, tegur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Batas Siak-Perawang.

Teguran tersebut, disampaikan Wagubri saat kunjungan kerja (kunker) meninjau Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang, pada Senin (29/11/2021).

Kedatangan Wagubri di lokasi tersebut, juga didampingi Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan, Kepala Dinas PUPR Riau, Taufiq OH, Kadisdik Riau, Zul Ikram, Kepala Biro ULP Riau, serta jajaran terkait lainya.

Wagubri mengatakan, jika ia tidak yakin pembangun jembatan tersebut selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 24 Desember 2021.

"Saya minta PPK bertanggung jawab dengan [kegiatan] ini. Jika memang tidak yakin bilang tidak yakin karena saya tidak mau ini hanya omongan saja," tegasnya.

Bedasarkan laporan yang Wagubri terima, pihak kontraktor menyampaikan, bahwa yakin bisa menuntaskan kegiatan tersebut tepat waktu.

"Itu sah-sah saja, namun saya tidak mau seperti itu dan harus ada pembuktian ke depan. Karena, peninjauan ini bukan kali ini tapi akan dilanjutkan lagi sebelum batas waktu kontrak tuntas," tukas Wagubri.

"Untuk itu saya minta PPK maupun kontraktor buat laporan setiap minggu terkait perkembangan kerja. Dan ini akan menjadi catatan bagi saya maupun inspektorat," katanya.

Lebih jauh Wagubri juga mengatakan, jika untuk proyek ini ia mengacu kepada peraturan presiden (Perpres) yang sekarang peraturan No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang sudah beberapa kali mengalami perubahan.

Dimana dalam aturan tersebut jelas diatur bagi penyelenggaraan yang telah ada sanksinya.

Pada aturan ini PPK lah yang berperan, jika PPK tidak meyakini pengerjaan tuntas maka lakukan pemutusan kontrak. Termasuk setelah adanya penambahan waktu kerja 50 hari kerja.

"Dan saat kita dengar dari PPK sendiri tidak meyakini Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang ini tuntas tepat waktu. Untuk itu saya minta tegas jika ada penambahan waktu harus sesuai dengan aturan dan tidak mengada-ada," tegas Wagubri.

Tidak hanya PPK pembangunan Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang, Wagubri juga menegur PPK pembangunan beberapa Gedung SMK di Siak, seperti SMK Negri 01 Koto Gasib Kabupaten Siak, Labor Fisika SMK 1 Sabah Auh, dan Labor Komputer SMK 1 Sabah Auh yang telah sudah habis masa kontrak. Sehingga Wagubri juga minta PPK putus kontrak dan black list kontraktornya.

"Ini juga akan saya sampaikan kepada bapak Gubernur Riau, karena ini juga terkait pendidikan yang sebelumnya terus digesa guna mewujudkan pendidikan Riau ldbih baik dan berkualitas," ujar Wagubri.

Intinya kata Wagubri, untuk peninjauan pembangunan di Siak ini belum ada yang maksimal dan masih masih dibawa target. "Dengan adanya peninjauan ini diharapkan bisa jadi perbaikan bagi kontraktor dan juga menjadi catatan bagi kita untuk evaluasi pembangunan kedepan," tutur Wagubri.

Sementara, PPK Pembangunan Jembatan Batas Siak-Perawang PUPR Riau, Arief mengakui tidak yakin pembangunan selesai tepat waktu sesuai kontrak. Namun, ia meyakini jika ada penambahan waktu 50 hari kerja. Hanya saja untuk penambahan waktu 50 itu ia akan mengkaji kembali sesuai aturan.

"Kalau tepat waktu kita tidak yakin, tapi kalau ditambah 50 hari kerja bisa tuntas. Namun, untuk penambahan waktu kerja itu kita akan kaji lagi," katanya kepada Wagubri.

Sementara PPK pembangunan gedung SMK Disdik Riau, Geri Taufik mengatakan, jika untuk kontraktor yang sudah habis kontrak sudah diberikan teguran dan denda. Sedangkan untuk yang masih jalan  akan terus dilakukan pengawasan sampai tuntas waktu pengerjaan.

"Jika memang tidak tuntas kita akan lakukan pemutusan konyrak sesuai aturan," tutupnya. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat