Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
KSPI Nilai Airlangga Sebar Propaganda Pascaputusan MK
Jumat, 26 November 2021 - 20:51:23 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

SULUHRIAU -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) masih berlaku.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

"Kami merespons Menko Perekonomian yang corong pengusaha, yang nekat sekali mengatakan UU Ciptaker masih berlaku. Pemerintah yang mengatakan UU Ciptaker masih berlaku secara berulang-ulang itu adalah bentuk propaganda," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Jumat (26/11/2021).

Said menjelaskan, Airlangga melakukan propaganda bahwa aturan turunannya tetap berlaku dengan cara terus terusan mengacu pada putusan MK nomor 4.

Padahal, putusan MK nomor 7 secara jelas melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Said melanjutkan, pernyataan Airlangga itu sangat berbahaya. Sebab, perkataan itu bak menyiram bensin kepada gerakan buruh yang sedang panas memperjuangkan kenaikan upah.

Untuk diketahui, salah satu aturan turunan UU Ciptaker adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan inilah yang menjadi acuan Kementerian Tenaga Kerja untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, yang diketahui hanya naik 1,09 persen, jauh di bawah tuntutan kaum buruh.

Said melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menentukan sikap pemerintah terkait putusan MK ini. Persoalan strategis seperti ini seharusnya disampaikan langsung oleh Presiden, bukannya Menko Perekonomian.

"Harusnya Presiden yang mengambil sikap," kata Said.

Sebelumnya, Kamis (25/11), MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memutuskan, proses pembentukan UU sapu jagat itu cacat formil alias tak sesuai UUD 1945.

MK memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Apabila tidak diperbaiki, maka UU itu inkonstitusional permanen.

Dalam putusan nomor 4, hakim MK menyatakan UU Ciptaker, "Tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu". Sedangkan dalam putusan nomor 7, hakim MK, "Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".

Pada hari yang sama dengan pembacaan putusan MK, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan pelaksana dari UU Ciptaker tetap berlaku.

"Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melakukan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya dalam konferensi pers.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat