Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Ekbis
31 Ribu PNS yang Terima Bansos Bakal Diperiksa
Senin, 22 November 2021 - 07:53:45 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU - Temuan Kementerian Sosial soal 31 ribu PNS terima bantuan sosial bikin heboh.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tak mau tinggal diam soal temuan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada PNS yang masuk dalam data tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang menerima bansos.

Tjahjo meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan data lengkap dari PNS yang disebut menjadi penerima bansos untuk diperiksa.

Data itu terdiri dari nama lengkap, NIP, hingga instansi tempat PNS itu bekerja. Data itu diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi yang dimaksud untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi pegawai yang dimaksud. Untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Tjahjo, Kamis (18/11/2021).

Dia menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan kepada PNS yang disebut menerima bansos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada unsur kecurangan sehingga PNS itu mendapatkan bansos, atau memang hanya kesalahan pendataan.

"Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ungkap Tjahjo.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan pemeriksaan PNS yang menerima bansos akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian alias PPK masing-masing instansi.

Dia bilang data dari Kemensos sudah diterima dan akan didalami oleh masing-masing PPK di tiap instansi.L

Bila memang ada indikasi pelanggaran, dia mengatakan PPK yang akan menentukan sanksi seperti apa yang diterima oleh PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang diambil akan dilandasi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Secara spesifik sanksi ada di PP 94 tahun 2021, hukuman disiplin ini akan diberikan dan ditentukan oleh PPK masing-masing instansi setelah melalui prosedur yang berlaku," ungkap Satya.

Adapun di dalam PP 94 tahun 2021 hukuman disiplin dibagi menjadi 3, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang paling ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman yang sedang berupa pemotongan tukin 25%. Mulai dari 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan. Sementara untuk hukum disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Satya juga menegaskan pemeriksaan wajib dilakukan oleh instansi yang pegawainya terindikasi menerima bansos. Bila pemeriksaan tidak dilakukan, PPK-nya ikut terancam sanksi bila terbukti ada pelanggaran yang terjadi pada kasus PNS menerima bansos ini.

"Pemeriksaan wajib dilakukan, karena PPK yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin. Jika tidak, PPK yang akan dikenai hukuman disiplin," ungkap Satya.

Sesuai dengan isi PP 94 tahun 2021, apabila ada atasan atau pejabat yang berwenang yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat ikut dikenai hukuman disiplin yang lebih berat.

Totalnya ada ada sekitar 31.624 PNS yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, dia juga mengatakan data tersebut sudah diberikan kepada BKN.

"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS, Kamis lalu.

Sumber: detikFinance
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat