Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Sosial Budaya
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Bin Smith akan Jenguk Habib Rizieq

Sosial Budaya - - Minggu, 21/11/2021 - 15:38:21 WIB

SULUHRIAU -- Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021).

Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith berencana untuk menjenguk Habib Rizieq Shibab (HRS), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya akan menjenguk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dalam waktu dekat.

"Nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur waktu dengan beliau," ujar Ichwan, saat dikonfirmasi awak media, Ahad (21/11/2021).

Menurut Ichwan, selain membesuk HRS, juga ada beberapa kegiatan Bahar bin Smith selepas bebas dari penjara. Rencananya, Habib Bahar bin Smith akan kembali mengisi kegiatan keagamaan di berbagai daerah.

Pesan ini juga disampaikan kepada penasihat hukum pada pagi tadi. Dia akan berdakwah berjuang di bawah komando Imam Besar. "Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insya Allah ke daerah-daerah," tutur Ichwan.

Lanjut Ichwan, Habib Bin Smith dijemput beberapa tim penasihat hukum dan perwakilan santri pada pukul 04.00 WIB. Disebutnya, Habib bin Smith dalam keadaan sehat wal afiat.

Saat ini, lanjut Ichwan Bahar bin Smith sedang berkumpul bersama keluarga di suatu tempat. Namun, Ichwan tidak berkenan menyebut lokasi secara terperinci. "Sekarang beliau sedang bercengkrama dengan keluarga di suatu tempat," ucap Ichwan.

Sebelumnya Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, Pembebasan Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah  bersangkutan selesai menjalani masa pidananya.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 silam, untuk menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan tertulisnya. (rol)

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved