Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
DPRD Provinsi Riau
Komisi II DPRD Riau Kunker ke Disparekreaf DKI Jakarta, Sharing Pengelolaan Kepariwisataan

DPRD Provinsi Riau - - Rabu, 18/11/2021 - 08:20:31 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi II DPRD Provinsi Riau sembangi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekreaf) DKI Jakarta, guna sharing informasi mengenai pengelolaan kepariwisataan dan dunia hiburan di masa pandemi, Jumat, (12/11/2021).

Romobongan yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu. Turut dihadiri Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Yanti Komalasari, Sewitri, Sulaiman MZ dan anggota Komisi II lainnya.

Kunjungan ini diterima Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dan Kabid Destinasi beserta jajarannya.

Saat ini DKI Jakarta sudah dalam  status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Kiat-kiat pengelolaan kepariwisataan dan dunia hiburan di masa pandemi Covid-19 diperlukan agar di Riau nanti dapat tambahan informasi yang berguna, sehingga semangat kepariwisataan dan hiburan di Provinsi Riau meningkat guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pihak DPRD Provinsi Riau menanyakan sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan bagi penyedia layanan hiburan.

Ternyata salah satu sanksi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Prosedurnya, langlah awal diberikan teguran teguran terlebih dahulu pada pelanggar.

Mungkin gambar 8 orang, orang berdiri, orang duduk, kerudung dan dalam ruangan

Kemudian pada tahap berikutnya akan diberi sanksi denda. Apabila masih melakukan pelanggar protokol kesehatan, maka akan diberlakukan pembekuan atau pencabutan izin usahan semasa PPKM yang berlaku.

Manahara Napitupulu mengatakan, melalui kunjungan kerja ini diharap dapat menjadi bahan referensi untuk bisa diadopsi di Provinsi Riau nantinya, sehingga akan menjadi nilai positif bagi Provinsi Riau dimasa kini dan masa depan.

"Kita berharap dalam masa pandemi Covid-19 kepariwisataan berjalan di Riau, namun tentu saja tidak mengabaikan protokol kesehatan," pungkasnya. (Adv DPRD Riau/SR)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved