Kemenag Pekanbaru Himbau KUA Tetap Ketat Terapkan Prokes Covid-19 dalam Layanan Nikah
Jumat, 12 November 2021 - 21:00:39 WIB
|
Abdul Wahid, S.I.IKOM, Kasubag TU Kemenag Pekanbaru.
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru menghimbau agar KUA dan penghulu di 12 kecamatan dalam layanan pernikahan (nikah) untuk tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19
Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru, melalui Ketua Satgas Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid, S.Ag, M.I. Kom, Jumat, (12/11/2021).
Dikatakan, saat ini Pekanbaru masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-2, meski demikian ingat Wahid jangan sampai lengah dengan prokes, dalam rangka memutus rantai Covid-19.
Prokes harus dijalankan, baik pernikahan di kantor KUA ataupun di rumah pihak keluarga yang menikah.
Dikatakan, swab antigen masih sebagai syarat pemberian layanan nikah selama kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur melalui SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021. "SE ini merupakan Petunjuk Teknis layanan nikah pada KUA masa PPKM," kata Wahid yang juga Kasubag TU Kemenag Pekanbaru.
Kepala KUA kecamatan/penghulu harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.
"Penghulu dan KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM," katanya.
Langkah ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di klaster pernikahan. Jangan sampai ada KUA, ataupun penghulu dan pengantin terpapar Covid-19.
Dilanjutkannya, di kantor-kantor KUA harus selalu disiapkan fasilitas prokes, misalnya sabun cuci tangan sepaket dengan tisu dan airnya, serta selalu memakai masker.
Termasuk harus perlu membatasi tamu saat akad nikah baik di kantor KUA maupun di Rumah. (sr3)
Komentar Anda :