Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Kesehatan
Kemenag Pekanbaru Himbau KUA Tetap Ketat Terapkan Prokes Covid-19 dalam Layanan Nikah
Jumat, 12 November 2021 - 21:00:39 WIB
Abdul Wahid, S.I.IKOM, Kasubag TU Kemenag Pekanbaru.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru menghimbau agar KUA dan penghulu di 12 kecamatan dalam layanan pernikahan (nikah) untuk tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19
 
Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru, melalui Ketua Satgas Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid, S.Ag, M.I. Kom, Jumat, (12/11/2021).

Dikatakan, saat ini Pekanbaru masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-2, meski demikian ingat Wahid jangan sampai lengah dengan prokes, dalam rangka memutus rantai Covid-19.

Prokes harus dijalankan, baik pernikahan di kantor KUA ataupun di rumah pihak keluarga yang menikah.

Dikatakan, swab antigen masih sebagai syarat pemberian layanan nikah selama kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur melalui SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021. "SE ini merupakan Petunjuk Teknis layanan nikah pada KUA masa PPKM," kata Wahid yang juga Kasubag TU Kemenag Pekanbaru.

Kepala KUA kecamatan/penghulu harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

"Penghulu dan KUA harus menerapkan protokol kesehatan  dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM," katanya.

Langkah ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di klaster pernikahan. Jangan sampai ada KUA, ataupun penghulu dan pengantin terpapar Covid-19.

Dilanjutkannya, di kantor-kantor KUA harus selalu disiapkan fasilitas prokes, misalnya sabun cuci tangan sepaket dengan tisu dan airnya, serta selalu memakai masker.

Termasuk harus perlu membatasi tamu saat akad nikah baik di kantor KUA maupun di Rumah. (sr3)





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat