Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Ekbis
Diminta Dialokasikan di APBD, Kemendagri: Seluruh Pegawai Pemda Non-ASN Dijamin BPJS
Jumat, 12 November 2021 - 07:51:55 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, seluruh pegawai pemerintah daerah (pemda) yang berstatus nonaparatur sipil negara (ASN) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini dipastikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non-ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam siaran persnya, Kamis (11/11/2021).

Jaminan itu diperoleh setelah seluruh pegawai secara aktif diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan Inpres 2/2021 diturunkan melalui Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Suhajar menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Inpres tersebut meliputi beberapa jenis, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Pendaftaran pertama minimal dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah segera memastikan para pegawainya menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraaan seluruh pekerja beserta keluarganya, Kemendagri juga mendorong kepala daerah mengalokasikan anggarannya.

"Mendorong gubernur, bupati/wali kota untuk memastikan orang terdaftar, berikut (dukungan) anggarannya," kata Suhajar.

Kepala daerah harus memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD setiap tahunnya. Bagi pemda yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN pada APBD Tahun Anggaran 2021, dapat segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan membayarkan iurannya. Hal ini tentu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, gubernur memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Gubernur dan bupati/wali kota secara berjenjang melaporkan pelaksanaannya kepada mendagri melalui direktur jenderal bina keuangan daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

"Sebenarnya tinggal melaksanakan, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri-nya sudah ada, tinggal dilaksanakan," kata Suhajar.

Kemendagri yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, memiliki tanggung jawab melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah.

Di samping itu, Kemendagri menyediakan akses data penduduk berbasis nomor induk kependudukan (NIK) untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat