Fikom UIR Gelar PKM di Desa Tanjung Bungo Kampa, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Senin, 08 November 2021 - 22:27:33 WIB
SULUHRIAU, Kampar -Fakultas ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Islam Riau (UIR) menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Kantor Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Senin (8/11/2021).
Sosialisasi ini dengan tema" Hubungan Komunikasi Orangtua kepada anak remaja dalam mengatasi pergaulan bebas, narkoba dan perilaku seksual".
Kecamatan Kampa merupakan salah satu daerah tertinggi laporan penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini sempat disorot Kapolda Riau.
Ketua Pelaksana PKM Budi Hermanto S.Sos MH mengatakan,
bahwa pembicaraan mengenai perilaku seksual remaja bukanlah segmen komunikasi yang terisolasi dari suasana atau iklim keluarga secara keseluruhan.
Perasaan negatif sering menghinggapi remaja, perasaan marah, mudah tersinggung, kesal, bosan, bingung, kecewa, frustasi, merasa tidak diperhatikan, kaget, ragu-ragu, tidak nyaman, merasa tidak dicintai.
Kepala Desa Tanjung Bungo Manizar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada lembaga pengabdian masyarakat Fikom Uir atas kegiatan ini
"Tidak semua orang tua terbuka membicarakan masalah seksual dengan anak-anak mereka yang sudah remaja, orang tua pun berperan dalam memberikan informasi yang benar, " ujarnya
Selain itu juga, sangat disayangkan sekali tidak semua keluarga bersedia membicarakan masalah ini. Bahkan keluarga yang menganggap diri mereka bahagia atau tidak mempunyai masalah komunikasi, bila para orang tua, khususnya kaum ibu, mampu mengembangkan keterampilan komunikasi mereka dengan anak-anaknya.
Masalah seksual merupakan masalah yang sensitif orang tua sebagai pendidik wajib memberikan bimbingan dan arahan kepada anak remajanya sebagai bekal dam benteng mereka untuk mengahadapi perubahan-perubahan yang terjadi.
"Gempuran industri pornografi sudah masuk keruang keluarga seperti seks bebas, penyakit menular, atau bahaya aborsi, maka dari itu penting pendidikan seks. peran orang tua disini sangat penting, memberikan pendidikan, kesehatan alat reproduksi untuk anak sekolah "ujarnya.
Kegiatan ini sangat langka kita ikuti untuk itu kepada seluruh peserta yang hadir silahkan mengikuti sosialisasi ini dengan seksama dan diharapkan agar lebih aktif dalam tanya jawab nanti, " ujarnya
Pada kesempatan itu, Budi menyampaikan hukum di Indonesia bagi remaja yang berzina pada yang bukan pasangan suami istri itu bisa di tuntut pidana. seperti di atur dalam delik aduan yang absolut peristiwa nya misal pasal 284 Zina, pasal 287 bersetubuh dengan perempuan yang belum cukup 15 tahun, dan pasal 332 melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak ada izin dari walinya.
Pada PKM tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dengan pemateri dari dosen Fikom UIR kemudian di akhir acara di tutup dengan foto bersama.
Turut hadir Dekan fakultas ilmu komunikasi (Fikom) Dr Muhd Ar Irman Riauan M.I.Kom , Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Dr Fatmawati S.IP, Dosen Fakultas Ekonomi Hamsal SE,MM, Ketua Pelaksana Budi Hermanto S.Sos, MH, Kepala Desa Tanjung Bungo Manizar beserta perangkat desa Tanjung Bungo kecamatan Kampa serta peserta dari kaum ibu-ibu sebanyak 60 orang. (kim)
Komentar Anda :