Minggu, 22 September 2024 HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
 
 
☰ Metropolis
Kasus Jalan Ikrab
Gugatan Ditolak, Praperadilan Dimenangkan Polresta Pekanbaru
Jumat, 05 November 2021 - 22:01:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang putusan prapradilan Nomor : 16/Pid.Pra/2021/PN yang dipimpin Hakim tunggal Tommy Manik, SH digelar Kamis (5/11/2021) pagi di Pengadilan Negeri Jalan Teratai Pekanbaru.

Sesuai dengan agenda putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Tommy Manik, SH yang sudah mempertimbangkan berbagai berita acara pemeriksaan Saksi, berbagai dokumen pendukung, berbagai barang bukti, termasuk pemohon juga sudah menerima dan menandatangi surat perintah penahanan itu sendiri.

Oleh karena itu Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan MK dan KUHP terkait, maka upaya penahanan tersangka tersebut adalah sah apabila minimal memenuhi 2 alat bukti yang kuat tentang tindak pidana yang terjadi.

Lebih lanjut Hakim menjelaskan berbagai pertimbangan, ketentuan dan aturan yang berlaku sudah dijalankan dalam proses penahanan tersebut, dan menjelaskan bahwa proses pra pradilan adalah terbatas hanya menyangkut formalitas keabsahan, dan prosedur penyidikan untuk menghormati hak azasi manusia.

Dalam mengadili gugatan Pemohon tersebut Hakim menyatakan bahwa : Menolak permohonan gugatan pemohon 1 dan pemohon 2 seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah sah secara hukum. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon adalah Nihil.

Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan, sebagaimana hakim sudah menyatakan bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus penganiaan, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Sidang itu, suasna berjalan aman dan lancar. Bahkan, terlihat ada beberapa petugas kepolisian dari Polresta Pekanbaru secara khidmat menyaksikan sidang putusan tersebut.

Sementara itu, Ida Yulita Susanti yang juga dikonfirmasi awak media mengenai tanggapannya justru menyayangkan sikap keluarga dan kerabat pelaku yang beberapa waktu yang lalu tidak menyambut niat baiknya.

Walaupun kejadian tersebut masih menyisakan trauma, namun sebagai wakil rakyat dan ibu dari seorang anak, ia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan para pelaku atas dasar rasa kemanusiaan. Namun, dalam situasi tersebut ia mensinyalir ada ” penumpang gelap ” yang memang berniat memperkeruh suasana dalam kasus tersebut.

Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan sebagaimana yang sudah dinyatakan, bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum. (*/tim)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat