Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
KSPI Kembali Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Upah tidak Naik
Rabu, 03 November 2021 - 21:19:02 WIB
Massa buruh dari KSPI menggelar demonstrasi. (ilustrasi/rol)

SULUHRIAU- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kembali menegaskan, pihaknya akan menggelar mogok kerja nasional apabila Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tidak dinaikkan 7-10 persen.

 Langkah ini akan dilakukan jika aksi demonstrasi pada 10 November mendatang masih diabaikan pemerintah.

"Kalau tuntutan upah minimum tidak didengar, UU Cipta Kerja tetap disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bisa dipastikan (kami melaksanakan) mogok nasional, setop produksi. Kami akan lakukan dengan segala risiko," ungkap Said dalam konferensi pers daring, Rabu (3/11).

Said menerangkan, mogok nasional akan digelar dengan melibatkan seluruh anggota KSPI dan anggota serikat buruh lainya. Pelaksanaanya nanti akan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur prosedur mogok kerja dan unjuk rasa. Selain itu, pelaksanaanya juga akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelum itu, KSPI akan menyampaikan tuntutannya terlebih dahulu lewat aksi demonstrasi pada 10 November 2021. Aksi serentak di 150 kota/kabupaten di 26 provinsi itu, kata Said, akan diikuti 10 ribu buruh. "Aksi akan dipusatkan di kantor gubernur, bupati/walikota, dan kantor DPRD wilayah masing-masing," ujarnya.

Said menyebut, tuntutan dalam aksi 10 November masih sama dengan tuntutan pada aksi 26 Oktober lalu. Pertama, naikkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.

Kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022. Ketiga, batalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Keempat, tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Nomor 11 tahun 2020.

Said menyebut, perhitungan kenaikan upah 7-10 persen itu menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Said menolak keras penggunaan UU Cipta Kerja karena peraturan tersebut sedang digugat dan sedang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, upah minimum akan ditetapkan pada akhir November. Dalam proses penerapannya, Kemnaker menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini, Kemnaker masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan kelayakan hidup.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    02 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    03 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    04 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    05 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    06 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    07 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    08 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    09 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    10 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    11 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    12 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    13 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    14 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    15 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    16 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    17 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    18 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    19 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    20 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    21 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    22 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat