10 Dari 12 Kabupaten/Kota Diteyatakan Men-PPPA Sebagai Penerima KLA, Ini Daerahnya
Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:27:14 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 10 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah ditetapkan Kementerian PPPA RI sebagai penerima penghargaa Kor layak anak (KLA).
Kota tersebut yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.
Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting berharap 2 darah di Riau lain yakni, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Rokan Hilir (Rohil) tahun depan bisa memenuhi kriteria untuk mendapatkan anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
"Mudah-mudah 2 daerah ini tahun depan bisa mendapatkan penghargaan dari Pusat," kata Asisten I saat menghadiri dan membuka Rakortek Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak se-Provinsi Riau di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kamis (28/10/2021).
Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, sebut Jenri merupakan program kerja Gubernur Riau periode 2019-2024 agar 12 kabupaten/kota di Riau bisa masuk ke zona Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030.
Namun, pihaknya optimistis di tahun 2024 Provinsi Riau telah menyelesaikan tugasnya yakni mewujudkan 12 kabupaten/kota sebagai KLA yang ditandai dengan penghargaan dari Pusat. "Di tahun 2024 kita sudah selesai semua," harapnya.
Meskipun pada akhirnya yang ditetapkan Kementerian PPPA RI sebagai penerima anugerah KLA baru 10 kabupaten/kota, kami harap semangat positif ini harus kita pertahankan dan tingkatkan kedepannya.
Untuk mewujudkan KLA perlu kerja keras dan partisipasi semua pihak.
Sebab, untuk menjadi KLA sebut Jenri, daerah harus dapat memenuhi komponan penilaian yang diukur melalui 24 indikator KLA yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif sebagai Konvensi Hak Anak yang meliputi klaster pertama, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak.
Berikutnya klaster 2, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster 3 pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Kalaster 4 pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Serta klaster 5 perlindungan khusus anak. (src)
Komentar Anda :