Minggu, 22 September 2024 HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
 
 
☰ Metropolis
DLHK Pekanbaru Rumuskan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:09:47 WIB

TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru merukuskan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Kegiatan dilakukan dalam upaya pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam, pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH saat membuka Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Priemere Hotel, Kamis (28/10/2021) mengatakan, penyusunan muatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di mana, didalamnya mengamanatkan perlu diperkuatnya perencanaan perlindungan dan pengelolaan LH (RPPLH).

Rencana perlindungan dan pengelolaan LH terdiri dari empat muatan, yaitu pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa amanat UU 32 tahun 2009 pasal 10 menyatakan bahwa “Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya”. Sehingga perlu adanya akselerasidan keseriusan yang kuat dari pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan RPPLH, "ujar Hendra

Dalam mewujudkan dokumen RPPLH tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 11 November 2016 telah menerbitkan Surat Edaran MENLHK Nomor 5 tahun 2016, yang antara lain berisi meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun RPPLH Provinsi atau RPPLH Kabupaten/Kota dan menetapkan RPPLH dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, menugaskan Dinas Lingkungan Hidup atau instansi Lingkungan Hidup untuk menyusun RPPLH Kabupaten/Kota yang wajib dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota wajib menggunakan Indeks KualitasLingkungan Hidup (IKLH) sebagai keberhasilan pembangunan serta tata cara penyusunan RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota mengikuti pedoman RPPLH Nasional

Seperti diketahui, perumusan muatan digelar guna melaksanakan penguatan sumber daya manusia dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pekanbaru.

Sementara tujuan yang dicapai adalah memetakan pelaksanaan SE MenLHK Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan RPPLH pada Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta memberikan arahan muatan RPPLH dan implementasinya di tingkat Kabupaten/Kota.

perumusan muatan yang digelar dua hari ini menghadirkan pemateri dari tenaga ahli dari Sumatera Barat Bappeda Provinsi Riau. (kim)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat