Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Metropolis
DLHK Pekanbaru Rumuskan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:09:47 WIB

TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru merukuskan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Kegiatan dilakukan dalam upaya pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam, pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH saat membuka Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Priemere Hotel, Kamis (28/10/2021) mengatakan, penyusunan muatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di mana, didalamnya mengamanatkan perlu diperkuatnya perencanaan perlindungan dan pengelolaan LH (RPPLH).

Rencana perlindungan dan pengelolaan LH terdiri dari empat muatan, yaitu pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa amanat UU 32 tahun 2009 pasal 10 menyatakan bahwa “Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya”. Sehingga perlu adanya akselerasidan keseriusan yang kuat dari pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan RPPLH, "ujar Hendra

Dalam mewujudkan dokumen RPPLH tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 11 November 2016 telah menerbitkan Surat Edaran MENLHK Nomor 5 tahun 2016, yang antara lain berisi meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun RPPLH Provinsi atau RPPLH Kabupaten/Kota dan menetapkan RPPLH dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, menugaskan Dinas Lingkungan Hidup atau instansi Lingkungan Hidup untuk menyusun RPPLH Kabupaten/Kota yang wajib dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota wajib menggunakan Indeks KualitasLingkungan Hidup (IKLH) sebagai keberhasilan pembangunan serta tata cara penyusunan RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten/Kota mengikuti pedoman RPPLH Nasional

Seperti diketahui, perumusan muatan digelar guna melaksanakan penguatan sumber daya manusia dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pekanbaru.

Sementara tujuan yang dicapai adalah memetakan pelaksanaan SE MenLHK Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan RPPLH pada Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta memberikan arahan muatan RPPLH dan implementasinya di tingkat Kabupaten/Kota.

perumusan muatan yang digelar dua hari ini menghadirkan pemateri dari tenaga ahli dari Sumatera Barat Bappeda Provinsi Riau. (kim)



 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat