Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Politik
Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko
Kamis, 28 Oktober 2021 - 06:00:42 WIB

SULUHRIAU– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan politikus Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dengan putusan itu, PT DKI mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Mei 2021.

Jhoni dipecat karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan terhadap AHY dan menginisiasi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Maret 2021.

Putusan PT Jakarta ini tertuang dalam No 547/PDT/2021/PT DKI dan diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, PT DKI juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.

Perkara ini dipimpin hakim ketua Saurasi Silalahi dan Nelson Pasaribu serta Haryono selaku hakim anggota.

"Mengadili menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian dikutip dari direktori laman MA.

Dengan putusan PT DKI ini, Jhoni yang merupakan Sekretaris Jenderal Demokrat versi KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko sudah dua kali ditolak gugatannya oleh pengadilan.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 sudah menolak gugatan Jhoni karena dipecat AHY dari keanggotaan Partai Demokrat. Dengan pemecatan itu, status Jhoni otomatis diberhentikan dari Anggota DPR Fraksi Demokrat periode 2019-2024.

Selang berapa hari putusan PN Jakarta Pusat, Jhoni mengajukan langkah banding ke PT DKI.

Terkait putusan PT DKI, praktisi hukum Heru Widodo menilai langkah AHY memecat Jhoni Alen dianggap sudah sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

"Sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Heru.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat