Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Warga Bunguran Utara Diamankan Polres Natuna
Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:48:48 WIB
Ekspose Kapolres Natuna terkait penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur

SULUHRIAU, Natuna– Kapolres Natuna melalui Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial WS (21) warga Kecamatan Bungaran Utara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dalam Konferensi Pers di Mapolres Natuna Jumat (14/10/2021) mengatakan,  tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka WS dengan korban Bunga (nama samaran).

Tersangka diamankan 12 Oktober 2021 lalu. Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, menambahkan,  penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/Polres Natuna/ Polda Kepri, tanggal 12 Oktober 2021 dimana sebelumnya pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah di salah satu rumah.

“Kepada petugas, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.” ucap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dengan di damping Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum saat Konferensi Pers.

Dijelaskan Kapolres Natuna, kronologi kasus ini bermula pada 4 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS.

Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu, tersangka WS tidak memulangkan korban ke rumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di Bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.” Terang Kapolres Natuna

Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Lebih lanjut Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”, tambah Kasat Reskrim Polres Natuna. (zul)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat