Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron
Pihak Tergugat Sempat tak Bersedia Berikan Salinan Tanggapan ke Penggugat, LPPHI: Lucu
Kamis, 23 September 2021 - 20:45:38 WIB
Sidang ke 6 Gugatan LPPHI Terhadap PT Chevron SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas LHK Riau berlangsung Kamis (23/9/2021) diPN Pekanbaru.

SULUHRIAU, Pekanbaru - Sidang Keenam Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) RI, kembali berlangsung Kamis (23/9/2021) mulai pukul 14.00 WIB, di PN Pekanbaru.

Agenda sidang kali ini, tanggapan dari para tergugat terhadap Legal Standing penggugat.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Persidangan berlangsung singkat. Sidang dibuka tepat pukul 14.00 WIB. Ketua Majelis Hakim meminta para tergugat untuk menyerahkan berkas tanggapan para tergugat terhadap legal standing LPPHI berikut soft copy tanggapan tersebut.

Kuasa Hukum PT CPI lantas maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan berkas tanggapan berikut soft copy. Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah pihak penggugat memerlukan salinan tanggapan para tergugat, yang kemudian diterima oleh Ketua Tim Hukum LPPHI.

Setelah itu, giliran Kuasa Hukum SKK Migas menyerahkan berkas tanggapan. Namun, ketika diminta menyerahkan satu salinan ke penggugat, Kuasa Hukum SKK Migas tampak keberatan.

"Bagaimana pak, gugatan bapak terima, tanggapan bapak nggak boleh dilihat penggugat. Bagaimana ini pak? Jadi semua ini kan terbuka pak. Tidak ada ditutup-tutupi pak," ujar Ketua Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum SKK Migas.

Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, barulah kuasa hukum SKK Migas sadar dan lantas menyerahkan salinan tanggapan mereka ke pihak penggugat.

Setelah semua pihak tergugat menyerahkan berkas tanggapan, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah para pihak sepakat untuk dianggap sudah dibacakan, yang kemudian dijawab sepakat oleh para pihak.

Ketua Majelis Hakim lantas menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada 7 Oktober 2021.

"Sidang selanjutnya dengan agenda Penetapan kami tunda dua minggu. Sidang dilanjutkan tanggal 7 Oktober 2021," ungkap Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu tepat pukul 14.05 WIB.

*Tidak Berdasarkan Hukum*

Terkait isi tanggapan para tergugat tersebut, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan bahwa LPPHI sudah memenuhi semua persyaratan untuk mengajukan gugatan organisasi lingkungan sesuai dan aturan dan perundang yang berlaku.

"Dan semua data penunjang telah disampaikan dalam persidangan secara layak dan patut, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy," ungkap Josua.

Lebih lanjut, Josua juga menyayangkan tanggapan kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia yang menyatakan LPPHI tidak memenuhi legal standing mengajukan gugatan lingkungan hidup lantaran LPPHI tidak melakukan pemulihan lingkungan hidup.

"Ini menurut kami sangat lucu ya. Ini sama saja lempar batu sembunyi tangan. Kan sudah jelas dinyatakan oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup pada Pasal 92 Huruf a sampai c, dan diperkuat Pasal 410 PP Nomor 22 Tahun 2021, bahwa yang berkewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup adalah pelaku pencemaran lingkungan hidup.  

Nah, dalam gugatan kita kan sudah jelas kita sampaikan bahwa Chevron Pacific Indonesia melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup di Blok Rokan dan tidak melakukan pemulihan sampai habis masa kontrak mereka di sana. Kok bisa-bisanya Chevron mengatakan LPPHI tidak melakukan pemulihan lingkungan hidup? Jadi makanya ini kami katakan teramat sangat lucu ini apa yang mereka sampaikan ke Majelis Hakim ini," ulas Josua.

Sehingga lanjut Josua, terlihat jelas bahwa para tergugat tidak cermat dalam membaca bukti-bukti kegiatan LPPHI sebagai legal standing yang telah diajukan ke Majelis Hakim.

Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone, S.H., C.L.A., menyatakan bahwasanya para tergugat tidak menguasai dan memahami mengenai legal standing organisasi dalam gugatan lingkungan. Hal itu menurutnya terlihat jelas dalam tanggapan-tanggapan yang diajukan para tergugat kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, menurut Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., dan Agus Pardosi, S.H, tanggapan-tanggapan para tergugat atas Legal Standing LPPHI, sudah masuk pada pokok perkara dan bahkan sudah menyentuh pokok perkara, apa tergugat tidak mengerti pesan ketua Majelis hakim pada sidang keempat, bahwa tergugat dalam menanggapi terkait legal standing tidak boleh membahas pokok perkara.

Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H sebagai kuasa Penggugat. Sidang juga dihadiri oleh semua Kuasa Para Tergugat.(rls)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat