Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Kejari Pekanbaru Tarik Dua Mobil Dinas Milik Mantan Pejabat Pemko
Selasa, 14 September 2021 - 17:49:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menarik dua unit mobil dinas milik mantan pejabat di Pemko Pekanbaru.

Dua mobil dinas itu tersebut yakni Honda Accord BM 1592 TP dan Toyota Altis BM 1755 TP. Kedua mobil berwarna hitam itu terparkir di halaman depan Kantor Kejari Pekanbaru.

"Hari ini beberapa pejabat sudah menyerahkan mobil yang dikuasainya, milik Pemko Pekanbaru. Ada Altis dan Accord," ujar Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ridwan Dhaniel, Selasa (14/9/2021).

Ridwan mengatakan, penarikan kedua mobil dinas itu sesuai arahan Kajari Pekanbaru. Diminta kepada pejabat yang tidak lagi menjabat agar segera menyerahkan aset-aset yang dikuasainya ke Pemko Pekanbaru. "Nantinya, mobil dinas tersebut akan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru," tutur Ridwan.

Penarikan mobil dinas ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari 26 SKK yang diberikan, sudah dilakukan penarikan 13 unit kendaraan dinas.

Setiap hari, kata Ridwan, Kejari Pekanbaru mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang tidak punya hak lagi menguasai aset daerah. Mereka diimbau menyerahkan mobil tersebut agar bisa digunakan oleh pejabat lain yang berhak menggunakannya.

Ridwan enggan mengungkap pejabat yang menggunakan mobil tersebut.

"Setahunya ini (mobil, red), kita dapat dari Bagian Umum (Pemko). Pejabat yang mempergunakan menyerahkan ke Bagian Umum. Jadi Bagian Umum yang menyerahkan ke kita," jelas Ridwan, didampingi Kasubsi Perdata, Jefri Armando Pohan, dan Kasubsi Tata Usaha Negara, Yuridho Fadlin.

Untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan, Tim JPN akan menitipkan mobil itu ke BPKAD Kota Pekanbaru agar dilakukan perawatan yang dituangkan dalam
berita acara. Nanti BPKAD yang menentukan siapa pejabat yang menggunakan mobil itu.

Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya pernah mengatakan, bahwa pihaknya tengah menata aset daerah. Termasuk yang masih dikuasai pihak lain.

"Masih ada (yang dikuasai pihak lain). Kita minta agar bisa mengembalikan kendaraan dinas tersebut," kata Muhammad Jamil belum lama ini.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga mendata kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum mantan pejabat pemerintah. Proses penataan aset kendaraan dinas ini juga menggandeng Kejari Pekanbaru.

"Kita juga koordinasi dengan Kejari untuk membantu proses penataan kendaraan dinas tersebut. Bagi yang masih menahan aset, kembalikan agar kita bisa menatanya," tegas dia.

Awalnya, Pemko mengajukan 17 aset yang saat ini masih dikuasai pihak lain, baik berupa mobil dinas maupun aset tanah. Jumlah itu terus bertambah jadi 26 SKK.

Sumber: cakaplah, suluhriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat