Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Dugaan Pakai Mobil Plat Nomor Palsu, Mahasiswa Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru IYS ke Polisi
Kamis, 02 September 2021 - 15:42:51 WIB

SULUHRIAU- Keributan yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad-Ikrap, diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS, berbuntut panjang.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau menemukan data bahwa mobil yang dikendarai IYS saat terlibat dalam keributan tersebut, memakai plat nomor polisi palsu.

Atas hal itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Kamis (2/9/2021). Perwakilan mahasiswa dan pemuda ini mendatangi Mapolresta Pekanbaru pukul 11.00 wib pagi tadi.

Laporan dan berkas yang mereka bawa diterima oleh Staf Sium Polresta Pekanbaru.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau, Zulkardi mengatakan, bahwasannya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD tersebut seharusnya BM 1874 AP.

"Akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander," ucap Zulkardi, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan IYS tersebut, telah sengaja melanggar Pasal Penipuan 263 KUHP dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana IYS dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.

"Bukan hanya sampai disitu, kendaraan roda empat yang digunakan oleh IYS tersebut seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD," lanjutnya.

Dimana anggota DPRD yang bukan pimpinan DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan operasional dan wajib mengembalikannya kepada Pemerintah Pekanbaru. Sebagai gantinya anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi untuk mendukung kegiatannya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.

"Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat keputusan bahwasannya kendaraan roda empat yang digunakan oleh IYS dinyatakan hilang (tidak jelas keberadaannya) sehingga tidak dapat dilakukan lelang sejak tahun 2017," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Zulkardi, sangat jelas bahwa IYS dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Bukti-bukti untuk menguatkan laporan kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga meminta kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Tipidkor Polresta Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan penegak hukum untuk memberantas oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," pungkasnya.

Layangkan Surat Satpol PP

Selain melaporkan ke polisi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Riau ini juga melayangkan surat kepada Satpol PP Pekanbaru berisi laporan dan permintaan mengusut tuntas keberadaan kendaraan aset Pemko Pekanbaru yang diduga dikuasai salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS, Kamis (2/9/2021).

Melalui surat yang ditandatangani Tengku Nur Ichsan Ramadhan sebagai ketua tersebut, mahasiswa juga menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh IYS.

Rombongan mahasiswa ini mendatangi langsung kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyerahkan surat berisi laporan mereka.

"Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau menemukan data bahwasanya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD (IYS) seharusnya BM 1874 AP akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander," jelas Tengku Nur Ichsan Ramadhan.

Perbuatan IYS tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500.000.

Bukan hanya itu, kendaraan roda 4 yang digunakan oleh IYS, sebut Tengku Nur Ichsan Ramadhan, seharusnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasif DPRD.

Guna menguatkan laporan mereka tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau turut melampirkan bukti-bukti berupa data dan foto.

"Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau juga meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum - Oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," tutupnya. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat