Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Naik Tipis Jadi 76,02: Cukup Bebas
Rabu, 01 September 2021 - 19:15:38 WIB

SULUHRIAU - Dewan Pers merilis hasil surveiIndeks Kemerdekaan Pers 2021 yang hasilnya naik tipis dari tahun 2020 menjadi 76,02.

Dewan Pers mencatat daerah yang mendapat skor tertinggi indeks kemerdekaan persnya yaitu Kepulauan Riau.

"Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021 ini menghasilkan nilai IKP nasional dengan skor 76,02 yaitu berarti cukup bebas. Nilai IKP 2021 mengalami kenaikan tipis sebanyak 0,75 tidak sampai 1 poin ya, hanya tiga perempat poin dari IKP 2020," kata anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dalam konferensi pers di YouTube Dewan Pers, Rabu, (1/9/2021).

Survei tersebut dilakukan antara Dewan Persbekerjasama dengan Sucofindo. Adapun menurut Ahmad Djauhar, walaupun terjadi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional selama 5 tahun terakhir, tetapi masih ada beberapa fenomena yang mengindikasikan pers belum sepenuhnya bebas, contohnya masih ada jurnalis diproses hukum di kepolisian, tidak melalui skema Dewan Pers.

"Namun masih terdapat beberapa fenomena yang mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas. Sebagai contoh masih ada penegak hukum tidak menggunakan Undang-undang pers dalam menangani kasus pers selain masih adanya sejumlah kalangan yang mengadukan produk pers kepada polisi bukan kepada Dewan Pers dengan berbagai alasan. Padahal amanat undang-undang pers untuk produk pers atau produk pemberitaan harus diadukan atau diselesaikan di dewan pers bukan di pengadilan umum karena dapat dikatakan kesalahannya adalah kesalahan etik bukan kriminalisasi," katanya.

Dewan Pers juga mencatat beberapa aduan tindak kekerasan terhadap wartawan selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers, karena isinya dipandang merugikan pihak yang diberitakan sehingga memunculkan permasalahan hukum.

Sementara itu, Tim Peneliti Indeks Kemerdekaan Pers 2021 dari Sucofindo, Ratih Siti Aminah mengatakan survei tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2020 di 34 provinsi, serta ada 12 ahli dilibatkan dari tiap provinsi. Metodologi yang digunakan dalam survei ini adalah metode mix pararel konvergen yang disusun berdasarkan kuesioner dan panduan pernyataan terbuka dan tertutup, wawancara dan FGD.

Hasil survei indeks kemerdekaan Pers 2021 adalah 76,02, naik dibanding 2020 sebesar 75,27. Ada beberapa indikator dalam penilaian skor survei kemerdekaan yang juga terbagi dalam sub kategori, yaitu lingkungan fisik dan politik angkanya adalah 77,10, lingkungan ekonomi nilainya 74,89 dan lingkungan hukum 74,87.

"Hasil survei dari indeks Kemerdekaan pers ini tahun ini tahun 2021 indeks kemerdekaan pers itu ada di angka 76,02. Ini masuk pada kategori cukup bebas," kata Ratih.

Adapun dari total IKP tersebut daerah yang paling tinggi mendapatkan skor Indeks Kemerdekaan Pers 2021 yaitu Kepulauan Riau dengan angka 83,30. Kemudian dilanjutkan Jawa Barat skornya 82,66,

Kalimantan Timur 82,27, Sulawesi Tengah skornya 81,78. Sementara itu, tren peringkat IKP berdasarkan daerah yang terendah salah satunya adalah Maluku Utara dengan nilai 68,32, sementara DKI Jakarta mendapat skor 75,38.

"Lima besar teratas itu ada Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah Kalimantan Selatan, Sumatera Barat. 5 urutan terakhir itu ada Banten, Gorontalo, Papua Barat, Papua, dan Maluku Utara," kata Ratih.

Adapun beberapa indikator dari indeks di lingkungan fisik dan politik misalnya kebebasan dari kekerasan, kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan yang terakhir adalah kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Berdasarkan survei tersebut, ada beberapa rekomendasi diantaranya Dewan Pers dapat mensosialisasikan hasil Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2021 ini ke daerah dengan target audiens utama pejabat daerah, termasuk kepala kepolisian daerah dan penegak hukum. Sosialisasi juga dilakukan pada stakeholder yang memiliki wewenang managemen pers yang mencakup unsur organisasi wartawan, konsituen Dewan Pers, pimpinan perusahaan pers baik cetak siaran dan siber dan unsur masyarakat.

Kedua, Dewan Pers melakukan advokasi serta penguatan politik untuk mendorong terwujudnnya peraturan daerah tentang kerja sama dengan media yang memiliki kaidah tata kelola yang baik dan transparan, serta mempunyai akuntabilitas. (*)

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    02 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    03 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    04 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    05 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    06 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    07 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    08 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    09 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    10 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    11 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    12 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    13 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    14 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    15 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    16 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    17 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    18 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    19 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    20 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    21 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    22 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat