Senin, 23 September 2024 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
Kecam Muhammad Kece, Das'ad Latif: Agama Mana yang Mau Nabinya Dihina?
Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:32:29 WIB

SULUHRIAU-Figur youtuber Muhammad Kece atau M Kece menuai kecaman karena ulahnya yang membuat gaduh dengan menyinggung umat Islam. Ucapannya di konten akun Youtube-nya diduga menistakan Agama Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Pendakwah kondang, ustaz Das'ad Latif termasuk yang ikut geram dan mengecam Kece. Bagi dia, ulah youtuber itu bukan kategori kontroversi melainkan sudah masuk ranah pelanggaran pidana.

"Jadi, tidak bisa lagi dikatakan ini kontroversi. Tapi, ini pelanggaran hukum pidana, dan hanya kebencian penistaan agama," ujar Das'ad Latif dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Senin malam, 24 Agustus 2021.

Dia menekankan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah menyampaikan aspirasinya bahwa ulah Kece sudah kategori pelanggaran pidana. Pun, menurutnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mewakili negara sudah menyatakan sikapnya ikut mengecam Kece.

"Bahkan, menteri agama mewakili negara juga menyatakan ini disesalkan, juga ini pelanggaran. Berarti tidak ada pilihan lagi, dia harus diproses," lanjut Das'ad

Maka itu, kata dia, dalam polemik pilihannya hanya ada satu yakni aparat hukum harus menindak cepat Kece. Ia mengingatkan di tengah seluruh elemen masyarakat sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19, muncul Kece dengan kelakuannya.

"Satu tahun lebih kita menghadapi COVID-19. Lelah, capek. Saya takutnya ini jadi pemicu untuk meluapkan kemarahan," ujar Das'ad.

Dia meminta agar aparat penegak hukum segera memproses Kece dan tak perlu menunda lagi. Tak ada alasan untuk menunda penindakan hukum terhadap youtuber kontroversial tersebut.

"Jadi, sebaiknya ini cepat, jangan ditunda. Apa yang jadi alasan untuk ditunda. Ini bukan hal yang kontroversi. Ini jelas penistaan agama. Agama mana yang mau nabinya dihina? Agama mana yang mau kitabnya dilecehkan?" tutur Das'ad.

Pun, ia mempertanyakan motif Kece menyampaikan pernyataan penistaan agama. Das'ad menceritakan pengalamannya sebagai pendakwah yang pernah berjuang ceramah dari kampung ke kampung di Kalimantan hingga Papua. Menurut dia, hal itu dilakukan hanya untuk memelihara kerukunan umat beragama.

"Tapi, kalau satu orang ini dibiarkan, ini bisa merusak tatanan kerukunan beragama yang setengah mati kita bangun," ujar Das'ad.

Youtuber M. Kece menuai kecaman dari berbagai pihak karena ucapannya di konten Youtube yang menyinggung umat Islam. Dia secara gamblang menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta. Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan karena menimbulkan paham radikalisme.

"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," kata Kece dikutip dari video di YouTubenya dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan' dan diunggah pada 19 Agustus 2021.

Banyak pihak yang geram dan meminta aparat segera bertindak terhadap youtuber tersebut. Sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah menyampaikan kecamannya terhadap Kece.

Pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini menyampaikan pihaknya melaporkan Kece. Langkah hukum ini dilakukan PBNU melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) atas dugaan ujaran kebencian.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    02 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    03 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    04 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    05 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    06 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    07 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    08 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    09 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    10 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    11 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    12 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    13 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    14 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    15 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    16 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    17 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    18 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    19 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    20 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    21 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    22 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat