Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Kuansing
Merasa Dipaksa PT DPN Ganti Rugi Lahan, Kades Se-Kenegerian Kopah Lapor ke Pemkab Kuansing
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:19:54 WIB
Wabup Kuansing Suhardiman Amby gelar Pertemuan dengan OPD Pemkab Kuansing

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Tidak teriema dengan kebijakan Manajemen PT. Duta Palma Nusantara (DPN) yang meminta  warga agar bersedia mengganti rugi lahan mereka, Kepala Desa (Kades) se Kenegerian Kopah melaporkan ke Wakil Bupati Kuansing, Surhardiman Amby.

Kades Kenegerian Kopah terdiri dari enam Kades yakni Kades Munsalo Azwar Ali, Kades Jaya Matnur, Kades Titian Modang Anasrun, Kades Pulau Baru Mahyudin, Kades Koto Tuo Suman Hizar  dan Kades Kopah Desko Putra menyatakan sikap bahwa menolak secara resmi atas tindakan PT DPN.

Para Kades didampingi anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Kuansing Darmizar menemui Wakil bupati Suhardiman Amby Senin, (23/8/2021)

Dalam kesempatan tersebut, kades se Kenegerian Kopah ini  mengharapkan agar permasalah himbauan pihak PT DPN dengan mendeadline warga mengganti rugi lahan yang dianggap warga yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) segera diselesaikan pemerintah.

Darmizar yang mendampingi kades itu menyampaikan, PT DPN harus belajar sejarah, bahwa keberadaan HGU yang dimilikinya sekarang adalah milik masyarakat adat  terutama masyarakat Kenegerian Kopah, artinya bukan masyrarakat yang menyerobot HGU perusahaan.

"Jangan pernah beranggapan bahwa masyarakat yang serobot HGU perusaan, tapi perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat" ujar Darmizar

"Jika perusaan tetap memaksakan maka dari mana lagi masyraakat mencari sumber kehidupan, sebab, yang paling banyak dirugikan dari kebijakan ini adalah masyarakat yang bedapingan langsung dengan perusahaan terutama masyarkaat Kenegerian Kapah  lahannya banyak dalam HGU tersebut. "tambah Darmizar

Selain itu, selama ini PT DPN sama sekali tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) Pasalnya, banyak masyarakat di sekitar kawasan industri justru hidup miskin.

Menurutnya, CSR diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Apabila ketentuan  CSR tersebut tidak dilaksanakan maka dapat diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, "tutup Darmizar

Menyikapi keluhan kades ini, Wakil Bupati Suhardiman mengatakan, cukup banyak laporan masyarakat  terkait konflik dengan perusahaan.

Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung menggelar rapat bersama OPD terkait membahas berbagai permasalahan perusahaan dengan masyarakat sekitar

Suhardiman mengatakan, ada tiga  perusahaan yang dibahas terkait permasalah perusahaan dengan masyarkaat sekitar seperti  PT Duta Palma, Wanasari dan Citra.

Hasil rapat bersama OPD Wakil Bupati Suhardiman Amby memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap perushaaan yang di maksud, jika ada ditemukan kegiatan perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan tersebut akan dihentikan kegiatannya sementra waktu

"Kita akan membentuk tim khusus untuk menuntaskan  semua permasalahan, skema penyelesaiannya akan mengacu kepada  undang-undang cipta kerja," katanya.

Ditambahkannya, sebagian besar konflik di daerah memang lebih disebabkan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan perusahaan, dan sekarang lebih banyak pada konflik bagi hasil plasma. Selain itu, konflik juga terjadi antar perusahaan yang berdampingan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah terus melakukan mediasi, agar masalah tersebut bisa terselesaikan.

"Tim pasti bekerja secara objektif, tidak sekedar laporan masyarakat, tetapi juga berdasarkan hasil tinjauan di lokasi perushaaan"  pungkas.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan PT.Duta Palma Nusantara mengeluarkan himbauan meminta warga menggarap lahan dalam kawasan perusahaan untuk bersedia diganti rugi secara kekeluargaan dengan memberi deadline 31 Agustus 2021.

Himbauan tersebut terlihat di jalan-jalan yang berbatasan langsung antara kawasan DPN dengan kebun masyarakat. Himbauan tersebut dipasang sejak 21 Agustus 2021.

Bunyi himbauan tersebut tertulis, " Kami himbau kepada bapak/ibu menggarap lahan di dalam area PT.Duta Palma Nusantara (DPN) agar secara kekeluargaan di ganti rugi paling lambat 31 Agustus 2021. Setelah tanggal tersebut perushaaan akan menutup kases masuk yang bukan jalan umum. (rda)





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat