PT DPN 'Paksa' Warga Bersedia Ganti Rugi Lahan, Mardianto: Perusahaan Jangan Sengsarakan Masyarakat
Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:54:45 WIB
|
Tokoh masyarakat Kuantan, Mardianto Manan
|
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Pihak Perusahaan PT.Duta Palma Nusantara (DPN) mengeluarkan himbauan meminta warga menggarap lahan dalam kawasan perusahaan untuk bersedia diganti rugi secara kekeluargaan dengan memberi deadline 31 Agustus 2021.
Himbauan tersebut terlihat di jalan-jalan yang berbatasan langsung antara kawasan DPN dengan kebun masyarakat. Himbauan tersebut dipasang sejak 21 Agustus 2021.
Bunyi himbauan tersebut tertulis, " Kami himbau kepada bapak/ibu menggarap lahan di dalam area PT.Duta Palma Nusantara (DPN) agar secara kekeluargaan di ganti rugi paling lambat 31 Agustus 2021. Setelah tanggal tersebut perushaaan akan menutup kases masuk yang bukan jalan umum"
Menanggapi hal ini, salah seorang tokoh masyarakat Kuansing Dr Mardianto Manan, ST, MT mengatakan, prinsip dasar mendirikan perusahaan itu harus memberikan efek memberdayakan kehidupan masyarakat sekitar perusahaan.
Masyarakat tersejahterakan oleh pihak perusahaan. DPN mestinya juga mensejahterakan masyarakat tersebut.
"Kalau manajemen DPN memberikan deadline harus diganti rugi, sama artinya masyarakat diminta menjual tanah milik mereka. DPN mestinya membina masyarakat bukan mensengsarakan masyarakat, "ujar Doktor Lingkungan ini, Minggu (22/8/2021).
Dikatakan, ini patut diduga ada oknum masyarakat suruhan perusahaan sengaja mencari kesempatan dengan membeli lahan di sekitar perusahaan secara pribadi lalu dijual ke pihak perusahaan dengan iming-iming fee atau komisi (hadiah) tujuannya adalah agar mudah mengunci lahan masyarakat di tengah HGU perusahaan.
Sebelumnya pihak DPN juga telah membuat parit di keliling lahan miliknya berdalih dalam HGU, sehingga akses masuk masyarakat menuju lahan perkebunan menjadi susah. Padahal akses jalan tersebut digunakan masyarakat untuk mencari kehidupan.
"Saya minta agar masyarakat jangan tergiur untuk menjual tanah khususnya yang berpotensi menjadi lahan perusahaan tanpa terlebih dahulu memperhitungkan keuntungan dan kerugian apalagi kepada perusahaan yang dikhawatirkan tujuannya hanya merampas hak masyatakat sekitar, "papar Mardianto yang juga anggota DPRD Provinsi Riau dapil Kuansing ini.
Ditambahkan, seharusnya pihak perusahaan sadar bahwa mereka tumbuh dan besar oleh lingkungannya. Modal dasar berusaha adalah tanah ulayat yang berasal dari nenek moyang masyarakat Kuantan, maka sewajarnya mereka peduli dan hormat terhadap masyarakat pemilik lahan ini.
Kalau perusahaan sadar hutan bagi masyarakat Kuantan adalah sumber segala kehidupan seperti, kebutuhan sandang pangan semuanya berasal dari hutan.
Sekarang dengan kehadiran DPN maka hancur lebur lah semua itu. Ada sedikit yang tersisa sebagai kebun untuk mencari kehidupan masyarakat itupun terancam.
"Pola ultimatum seperti ini menjijikkan kami semua. Seharusnya bukan rakyat setempat yang hengkang, tetapi justru DPN yang hengkang dari bumi Kuantan ini" tegas Mardianto Manan.
Ditambahkan juga, selama bertahun-tahun masyarakat sekitar perusahaan DPN dibuat bingung dan tidak nyaman dengan penyelesaian konflik lahan berlarut-larut.
Padahal, sebagian besar izin diperoleh mengikuti prosedur UU melalui Pemerintah daerah. Sayangnya, izin-izin itu dengan mudah dipatahkan hanya melalui putusan Menteri yang sebenarnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mardianto Manan menghimbau perusahaan perkebunan DPN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing menjalin komunikasi yang baik dengan masyatakat dan pemerintah daerah. Jangan sebaliknya perusahaan menjadi otoriter dan merampas hak-hak masyarakat.
“Komunikasi yang baik perlu agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan baik dengan masyarakat maupun pemerintah daerah,” pungkas Mardianto. (rda)
Komentar Anda :