KPK Periksa Eks Kadis PUPR Bengkalis Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:49:39 WIB
SULUHRIAU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudarris, hari ini.
Tajul Mudarris bakal diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Kadis PUPR Bengkalis.
Tajul Mudarris dikonfirmasi keterangannya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 dengan tersangka M Nasir (MN).
Selain Tajul, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah PPTK, Tirta Adhi Kazmi; tiga Pengawas Lapangan pada Dinas PU Bengkalis, Adha Zulfan, Bukri, dan Zulfadli; serta Tim audit teknis UIR, Abdul Muhfid. Mereka diperiksa penyidik KPK di Kantor Mapolda Riau.
"Hari ini, bertempat di kantor Polda Riau, Pekanbaru, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (20/8/2021).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. (*)
Sumber: okezone.com
Komentar Anda :