Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau | Mendagri Tito Karnavian Lantik Pj Gubernur Riau Rahman Hadi | HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Riau Harap Jadi Pembangkit Semangat Kebangsaan | Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau
 
 
☰ Hukrim
Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel
Jaksa Kejari Kuansing Tuntut Terdakwa Fakhruddin 8 Tahun dan Alfion Hendra 6,6 Tahun Penjara
Jumat, 06 Agustus 2021 - 19:25:46 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra, Jum'at (6/8/2021).

Sidang agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing dilakukan secara virtual di kantor Kejari Kuansing.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Kejari Kuansing yang di bacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH dalam tuntutannya.

Jaksa menilai, keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan  
meyakinkan dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan  
terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
 
Jaksa mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini.  Yang memberatkan terdakwa Fakhruddin, terdakwa sudah pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Sementara itu, untuk terdakwa JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak  
dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Selanjutnya JPU Kejari Kuansing juga membebankan uang pengganti kepada Alm Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima
sebesar Rp. 5.050.257.046,21 (Lima miliar lima puluh juta dua ratus lima puluh tujuh tibu empat puluh enam koma dua puluh Ssatu rupiah).

Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi terkait tuntutan dari JPU Kuansing, Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, Hadiman berharap Hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan JPU ini.

"Kita tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu, "pungkasnya. (ral)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat