Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Sosialisasi PPKM Level 4 Tempat Kuliner, Lurah Cinta Raja Bersama Tim Satgas Ingatkan Patuhi Aturan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:26:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan monitoring, serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro level IV tahap II di Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Kamis (5/8/2021).

Satgas meminta kepada para pemilik rumah makan serta café dan resto untuk secara kooperatif mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Level IV.

Sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat edaran Walikota No. 17 Tahun 2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di Kelurahan Cinta Raja ,” ujar Lurah Cinta Raja Media Nova, M.Si kepada media Kamis (5/8/2021).

Media Nova mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Sekcam Sail, TNI/Polri, BPBD, Satpol PP dan Disbudpar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat.

“Monitoring ini kami lakukan hampir setiap hari kerja, karena di Kel Cinta Raja banyak pusat kuliner maka kita fokus kan ke pengusaha kuliner dan cafe,” tambahnya.

Lebih lanjut, Media menjelaskan, salah satu fokus pada monitoring ini yaitu penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.

Pengetatan ini difokuskan di tempat-tempat kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada hari ini

"Kita lakukan sosialisasi kepada pertama RM  Selera Rasa sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dgn SE yaitu 25% dr kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Gobah Indah/Gobin Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25% dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Ikan Bakar Pattimura Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25% dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya Peterseli kitchen Sosialisasi bahwa resto non UKM diwajibkan hanya take away dan tidak boleh makan ditempat/dine in, " pungkasnya. (kim)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat