Tindaklanjuti Dugaan Ilog, Dipimpin Wabup, Pekan Depan Pemkab Kuansing Temui DLHK Provinsi Riau
SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Menindaklanjuti dugaan maraknya peraktek Illegal loging dan menyuburkan sawmill di wilayah hukum Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa, (3/8/2021) pekan depan, Pemkab Kuansing akan menemui Seksi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Poin yang akan dibahas tidak terlepas dugaan adanya ilegal loging dan sawmill di wilayah Desa Pangakalan Indarung Kecamatan Singingi, Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada
suluhriau.com yang di hubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (31/7/2021).
Rombongan Pemkab Kuansing akan dipimpin langsung oleh Wabub Kuansing Suhardimna Amby.
Di DLHK nanti Wabub akan memberikan penjelasan terkait permasalahan kawasan hutan Suaka Margasatwa yang setiap hari diduga terjadi praktek ilegal loging dan kayunya diduga ditampung gudang sejumlah sawmill di wilayah sekitar itu.
"Aksi ilegal loging dan menjamurnya gudang sawmill menyebabkan kondisi hutan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling sangat memperihatinkan, para pelaku ilegal loging hanya mencari keuntungan saja tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan, bencana pasti saja akan selalu mengancam," kata Wabub Suhardiman Amby.
Dikatakan, persoalan ini menjadi beban moral bagi pemerintahan Andi Putra-Suhardiman Amby.
"Apalagi ilegal loging terus dibiarkan, maka masyarakat akan selalu dihantui banjir, tanah longsor dan serta mencemari ekosistem yang ada di dalam kawasan hutan suaka margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling," katanya.
Persoalan ilegal loging dan sawmill diduga telah berlangsung sejak lama dan diduga dilakoni oleh oknum dari luar Kabupaten Kuansing. Sementara kayu hasil hutan dijual ke daerah provinsi tetangga seperti ke Medan
"Sebagai putra daerah asli Kabupaten Kuansing Andi Putra-Suhardiman Amby harus cepat menyelesaikan persoalan ini, kegiatan ilegal loging dan Sawmill harus segera dihentika," tutup Wabup Suhardiman yang akrab dipanggil Datuk ini.
Minta Aparat Hukum MenindakSeperti diberitakan, aktivitas ilegal loging diduga marak, seperti di Desa Pangkalan Kecamatan Singingi Kabupatenn Kuansing.
Atas kondisi ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum, yakni Kapolda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau menindak tegas pelaku pembalakan liar yang berada di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.
Selain itu, ada beberapa gudang Sawmill sepanjang jalan menuju Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, terpantau tiga gudang sawmill
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Pangkalan kepada suluhriau melalui sambungan telepon seluler Jumat,(30/7/2021)
Pembalakan liar hutan akan mengganggu ekosistem yang ada di sekitarnya. Keanekaragman flora dan fauna di dalamnya akan tertekan akibat kegiatan penghilangan hutan yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan struktur tanah. "Kami tidak ingin akibat pembalakan liar itu berbuah bencana longsor. Harus ada pelajaran dari beberapa kasus bencana di daerah lain" katanya.
"Kami minta Kapolda Riau dan BBKSDA turun tangan untuk mengusir para perambah hutan Suaka Margasatwa yang ada di daerah kami"ungkapnya lagi.
Pembalakan liar termasuk kriminal kategori berat. Untuk itu, Kapolda Riau dan BBKSDA yang paling bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam, dan taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik di dalam maupun diluar kawasan
BBKSDA sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan kawasan hutan Suaka Margasatwa segera bertindak tegas untuk menghentikan pembalakan liar dan gudang somel," ujarnya
Jika ini terus dibiarkan terhadap pelaku Ilegal Loging serta gudang Sawmill yang berdiri kokoh maka akan hancurlah kehidupan semua mahahluk hidup di dalamnya
Pelaku Ilegal loging dan gudang sawmilll ini tetap eksis diduga karena ada oknum tertentu ikut membeking.
"Siapapun bekingnya harus ditindak mengingat perbuatannya sangat merugikan negara lantaran tak membayar pajak, merusak lingkungan serta diduga ada tindakan memalsukan dokumen perjalanan," ujarnya menambahkan.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, gudang somel yang berada sepanjang jalan menuju desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi setidaknya ada 3 gudang Somel
Pembalakan liar dan para pemilik sawmill semuanya tidak berizin namun mereka masih leluasa dan tanpa dosa dengan usaha yang digelutinya, sebab sampai saat ini tidak tersentuh aparat penegak hukum terutama pihak BBKSDA Provinsi Riau
Oleh sebab itu, Kapolda Riau dan BBKSDA Provinsi Riau untuk segera turun dan menindak tegas sawmill-sawmill dan pemasok kayu ilegal tersebut," tutupny dengan penuh harap.
Sementara Kabid wilayah I BBKSDA Provinsi Riau Hansen Siregar ketika di hubungi melalui saluran telepon seluler mengatakan, hal itu bukan ranah mereka. Itu merupakan ranah Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah I Sumatera,"ungkapnya. (
Ral)
Komentar Anda :