Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak
Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis, 29 Juli 2021 - 17:55:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid divonis selama 3 tahun penjara, Kamis (29/7/2021) oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Yan Prana terbukti korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, menyatakan Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti melanggar dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Lilin Herlina, didampingi hakim anggota Darlina, dan Irwan Irawan.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak itu membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 3 bulan.

Majelis hakim tidak membebani Yan Prana Jaya membayar uang pengganti kerugian negara sebagai mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yan Prana dibebankan membayar uang perkara Rp7.500.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas. Yan Prana Jaya tersebut hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), dan makan minum.

Atas vonis tersebut, Yan Prana Jaya yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Pekanbaru melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," kata ketua tim penasehat hukum, Deni B Latif.

Hukuman yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada diganti hukuman kurungan 3 tahun," ujar JPU.

Sementara itu, penasehat hukum Yan Prana Jaya menyatakan, tetap tidak puas dengan vonis majelis hakim. Untuk itu, tim penasehat hukum akan memikirkan lagi langkah hukum selanjutnya.

Hakim menyatakan sepakat tidak ada kerugian negara pada pemotongan dana perjalanan dinas tapi ada pada kegiatan ATK dan makan minum. Terkait itu, penasehat hukum menyebutkan soal itu sudah dijelaskan kalau pelaksanaan ATK dan makan minim sudah sesuai dengan Permendagri.

"Kami berpendapat tindakan melawan hukum juga tidak ada dalam ATK dan makan minum. Itu hanya dilakukan mereka-mereka (bendahara, red)," ucap penasehat hukum.

JPU dalam dakwaannya menyebut, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37. (src)





 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat