Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Kemenag: Orangtua Diminta Selektif Tentang Sekolah Anak, Tak Sama Ponpes dengan Sekolah IT
Kamis, 29 Juli 2021 - 14:27:32 WIB
Kasubag TU Kemenag Pekanbaru, Abdul Wahid, M.Ikom

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kemenag Kota Pekanbaru mengingatkan orantua siswa untuk selektif dengan sekolah anaknya.  Jangan disamakan pondok pesantren (Ponpes) dengan Sekolah Islam Terpadu (IT) atau boarding school.

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru A.H Karim melalui Kasubag TU H Abdul Wahid, M.Ikom, Kamis, (29/7/2021).

Itu disampaikan Wahid sehubungan adanya orantua melapor yang sampai ke telinga Kemenag, bahwa ada satu sekolah berada di komplek sekolah Islam Terpadu di Jalan Bhakti Marpoyan Damai, yang menurut informasi itu kata Wahid sekitar 100 siswa terpapar Covid-19.

Setelah Kemenag menelusuri dan mengkonfirmasi sekolah yang disebut anak terjangkit Covid-19 tersebut, tidak ada izin Kemenag. Media ini juga menkonfrimasi ke Kemenag, Wahid menyebut itu bukan pondok pesantren. Sementara, pelaporan menywbut pondok pesantren.

"Nah, jangan sampai orangtua tidak selektif dan salah sebut, sebenarnya sekolah itu Islam Terpadu, tapi disebut pondok pesantren," kata Wahid.

Lantas Wahid menjelaskan, khusus perizinan pompes, dikeluarkan Kememterian Agama dan tidak ada  lembaga lain berwenang mengeluarkan izin ponpes selain Kemenag.

Merujuk pada aturan perizinan Ponpes ini kata Wahid, ada lima unsur syarat wajib sebuah Ponpes dizinkan untuk beroperasi, yakni ada asrama, ada kiyai, ada kitab kuning (sarana belajar), ada santri yang mondok dan sarana tempat ibadah di ponpes seperti mesjid. "Jika tidak ada unsur ini maka tidak akan lolos mendirikan pondok pesantren," katanya.

Jangan sampai ada pengaduan orantua sana-sini, terjadi sesuatu hal di sekolah, karena tidak selektif, sekolah terpadu malah disebut pondok pesantren. "Ini dikhawatirkan akan merusak citra pondok pesantren, padahal bukan di pondok pesantren," tagas Wahid sembari menambahkan agar ini perlu diluruskan.

Ditambahkannya, kalau ada pihak merasa dirugikan dalam hal ini, tidak mustahil karena ketidaketelitian mengetahui soal kategori lembaga pendidikan, berujung dengan masalah hukum, karena akan dianggap pencemaran nama baik. "Jangan sampai terjadi katanya.

Dijelaskan lagi, di Pekanbaru hanya ada 37 pondok pesantren. Artinya pondok pesantren ini sudah mendapat izin operasional dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Adapun lembaga pendidikan yang aktivitas belajarnya menyerupai ponpes, seperti sekolah islam terpadu atau boarding school,
tidak bisa mengklaim sebagai ponpes.

Izin bukan dari Kemenag tetapi dari lembaga lain misalnya Dinas Pendidikan. "Kalau ada yang mengaku ponpes di luar 37 ponpes, maka itu boleh dibilang illegal," tegas mantan Kabid Pontren Kemenag ini.

Ia meminta agar pihak Disdik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada lembaga pendidikan islam terpadu, jika menyimpang dari ketentuan yang ada. Sehingga jelas mana ponpes dan mana sekolah islam terpadu.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru Muzailis, Mpd terkait adanya laporan siswa salah satu sekolah Islam terpadu terkena Covid-19 dan ada pihak yang mengklaim itu ponpes, Muzailis mengaku belum mendapat laporan.

Ia menyarankan untuk menanyakan ke Kabid SMP Disdik."Tolong hubungi Kabid SMP Disdik, mereka tengah turun lapangan," katanya.

Namun, beberapa kali Kabid SMP Disdik dihubungi, tidak bisa dihubungi, dijawab mesin ponsel, nomor telepon tidak dapat dihubungi.  [sr2]




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat