Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Kemenag: Orangtua Diminta Selektif Tentang Sekolah Anak, Tak Sama Ponpes dengan Sekolah IT
Kamis, 29 Juli 2021 - 14:27:32 WIB
Kasubag TU Kemenag Pekanbaru, Abdul Wahid, M.Ikom

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kemenag Kota Pekanbaru mengingatkan orantua siswa untuk selektif dengan sekolah anaknya.  Jangan disamakan pondok pesantren (Ponpes) dengan Sekolah Islam Terpadu (IT) atau boarding school.

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru A.H Karim melalui Kasubag TU H Abdul Wahid, M.Ikom, Kamis, (29/7/2021).

Itu disampaikan Wahid sehubungan adanya orantua melapor yang sampai ke telinga Kemenag, bahwa ada satu sekolah berada di komplek sekolah Islam Terpadu di Jalan Bhakti Marpoyan Damai, yang menurut informasi itu kata Wahid sekitar 100 siswa terpapar Covid-19.

Setelah Kemenag menelusuri dan mengkonfirmasi sekolah yang disebut anak terjangkit Covid-19 tersebut, tidak ada izin Kemenag. Media ini juga menkonfrimasi ke Kemenag, Wahid menyebut itu bukan pondok pesantren. Sementara, pelaporan menywbut pondok pesantren.

"Nah, jangan sampai orangtua tidak selektif dan salah sebut, sebenarnya sekolah itu Islam Terpadu, tapi disebut pondok pesantren," kata Wahid.

Lantas Wahid menjelaskan, khusus perizinan pompes, dikeluarkan Kememterian Agama dan tidak ada  lembaga lain berwenang mengeluarkan izin ponpes selain Kemenag.

Merujuk pada aturan perizinan Ponpes ini kata Wahid, ada lima unsur syarat wajib sebuah Ponpes dizinkan untuk beroperasi, yakni ada asrama, ada kiyai, ada kitab kuning (sarana belajar), ada santri yang mondok dan sarana tempat ibadah di ponpes seperti mesjid. "Jika tidak ada unsur ini maka tidak akan lolos mendirikan pondok pesantren," katanya.

Jangan sampai ada pengaduan orantua sana-sini, terjadi sesuatu hal di sekolah, karena tidak selektif, sekolah terpadu malah disebut pondok pesantren. "Ini dikhawatirkan akan merusak citra pondok pesantren, padahal bukan di pondok pesantren," tagas Wahid sembari menambahkan agar ini perlu diluruskan.

Ditambahkannya, kalau ada pihak merasa dirugikan dalam hal ini, tidak mustahil karena ketidaketelitian mengetahui soal kategori lembaga pendidikan, berujung dengan masalah hukum, karena akan dianggap pencemaran nama baik. "Jangan sampai terjadi katanya.

Dijelaskan lagi, di Pekanbaru hanya ada 37 pondok pesantren. Artinya pondok pesantren ini sudah mendapat izin operasional dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Adapun lembaga pendidikan yang aktivitas belajarnya menyerupai ponpes, seperti sekolah islam terpadu atau boarding school,
tidak bisa mengklaim sebagai ponpes.

Izin bukan dari Kemenag tetapi dari lembaga lain misalnya Dinas Pendidikan. "Kalau ada yang mengaku ponpes di luar 37 ponpes, maka itu boleh dibilang illegal," tegas mantan Kabid Pontren Kemenag ini.

Ia meminta agar pihak Disdik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada lembaga pendidikan islam terpadu, jika menyimpang dari ketentuan yang ada. Sehingga jelas mana ponpes dan mana sekolah islam terpadu.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru Muzailis, Mpd terkait adanya laporan siswa salah satu sekolah Islam terpadu terkena Covid-19 dan ada pihak yang mengklaim itu ponpes, Muzailis mengaku belum mendapat laporan.

Ia menyarankan untuk menanyakan ke Kabid SMP Disdik."Tolong hubungi Kabid SMP Disdik, mereka tengah turun lapangan," katanya.

Namun, beberapa kali Kabid SMP Disdik dihubungi, tidak bisa dihubungi, dijawab mesin ponsel, nomor telepon tidak dapat dihubungi.  [sr2]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat