Senin, 23 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
Chevron dan SKK Migas Mangkir Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI
Selasa, 27 Juli 2021 - 16:47:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7/2021) mulai pukul 14.40 WIB.

Pantauan wartawan di ruangan sidang, Hakim Ketua DR Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.

"Chevron tidak datang?," tanya Hakim Ketua dalam sidang yang dipimpinnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Padahal, di jadwal Persidangan PN Pekanbaru, ditetapkan jadwal sidang pada pukul 10.00 WIB. Sidang akhirnya molor hingga pukul 14.40 WIB karena menunggu Tergugat I dan Tergugat II yang belum datang juga sampai sidang dimulai.

Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.

Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.

Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi SH juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. "Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan," ungkap Perianto Agus Pardosi SH.

"Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," timpal Supriadi Bone SH CLA, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan.

Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.

"Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik.

Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat