Surat Vaksin Syarat Pengedara Bila Ingin Melintas di Pos Penjagaan PPKM di Perbatasan Pekanbaru
Senin, 26 Juli 2021 - 19:36:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hari pertama di Pekanbaru berjalan sebagaimana aturan ada.
Bagi pengendara yang ingin melintas di perbatasan Kota Pekakanbaru atau melewati pos PPKM harus membawa bukti surat vaksin covid-19.
Seperti diterapkan di pos PPKM Jalan HR Soebrabtas depan UIN Suska Riau, pengendara roda dua ataupun roda empat diperiksa petugas PPKM, dalam hal ini membawa surat bukti vaksin Covid-19.
Ini sebagaimana pantauan di pos PPKM depan UIN Suska Riau atau perbatasan Pekanbaru-Kampar, Senin (26/7/2021).
Penjagaan cukup ketat oleh dilakukan oleh Tim Gabungan di pos PPKM Level 4. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat vaksinasi maka petugas meminta pengendara putar balik dan tidak boleh masuk ke Kota Pekanbaru.
Arman (40) salah seorang warga dari daerah Kampar hendak menuju Pekanbaru dengan mengendarai mobil mengaku kaget dengan adanya petugas pemeriksaan di pos depan UIN Suska.
Untung saja Arman sudah vaksin dan memperlihatkan ke petugas surat bukti vaksin itu. Baru Arman Cs bisa masuk ke Pekanbaru.
"Ya, saya sudah vaksin, jadi memang diperlihatkan tadi sama petugas," kata pegawai swasta ini.
Dan terlihat juga ada sejumlah pengendara tak boleh masuk melewati pos PPKM. Informasi dihimpun, karena tak bisa menunjukkan surat vaksin.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru memgimbau, agar ASN dan BUMN dapat mengulurkan tangan untuk membatu warga terdampak penerapan PPKM. (sr3)
Komentar Anda :