Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Kejati Riau Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Mursini Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:48:16 WIB
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) mentaptkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini sebagai tersangka dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing.

"Berdasarkan kesimpulan penyidik di Kejati Riau, hari ini menetapkan M bin N sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (22/7/2021).

Enam kegiatan itu terdiri dari kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.
Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Masuk juga kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dijelaskan Raharjo, penetapan tersangka terhadap M berdasarkan fakta persidangan empat tersangka yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keempat tersangka tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sudah dieksekusi," kata Raharjo.

Keempat tersangka itu adalah Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Tindak pidana korupsi dilakukan Mursini dengan modus menerbitkan SK No KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat PA, Kuasa PA, Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dana lainnya.

Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. "Akibat perbuatan tersangka M bin N merugikan negara Rp5.876.038.606. Ini sudah termuat dalam putusan M Saleh," jelas Raharjo.

Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil Mursini untuk diperiksa sebagai tersangka. "Penyidik masih mengagendakan pemanggilan sebagai tersangka," ucap Raharjo.

Raharjo menambahkan, dalam penyelesaian perkara ini dibentuk tim gabungan dari Kejari Kuansing, dan Kejati Riau, berdasarkan petunjuk dari Kejagung. "Ini mempercepat proses penyidikan karena kasus yang ditangani banyak," tegas Raharjo.

Dalam fakta persidangan empat terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Mursini berulang kali disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah terdakwa juga mengaku diperintahkan oleh Mursini untuk memberikan sejumlah uang.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.

Mursini mengatakan, “Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdi Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Dalam sidang juga diaebut aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.

Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kwitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di Ruang Sekdakab Kuansing. (Adn,jan)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat