Senin, 23 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Sosial Budaya
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Terapkan PPKM Darurat, Pintu Masuk WNA Masih Dibuka
Rabu, 14 Juli 2021 - 19:30:03 WIB
32 WN India tiba di Bandara Soekarno-hatta disuruh pulang. (Foto: Merdeka.com)

SULUHRIAUOmbudsman Republik Indonesia melaporkan sejumlah temuan inkonsistensi Pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

"Salah satu inkonsistensi yang ditemukan Ombudsman RI adalah masih dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM Darurat," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Robert mengatakan, meskipun hal ini sudah diatur pada Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam masa Pandemi Covid–19, namun kondisi di Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.

"Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas Pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya," ujar Robert.

Untuk itu, Robert menilai Pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri sebelum memutuskan untuk terus membuka pintu kedatangan internasional.

Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan," tegasnya.

Menurut Robert, konsistensi kebijakan sangat penting agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan," imbuhnya.

Selain itu, Ombudsman RI berpandangan bahwa penanganan Covid-19 tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat namun juga diikuti oleh akselerasi vaksinasi untuk membangun herd immunity, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.

"Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain itu kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan," ujarnya.

Nantinya, hasil dari Kajian Sistemik ini akan disampaikan kepada Pemerintah yang memuat temuan-temuan di lapangan serta saran perbaikan yang dapat dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam penanganan Covid-19.

Robert berharap, saran Ombudsman RI ini dapat berkontribusi bagi perbaikan sistem dan pembenahan jangka panjang terkait dengan upaya penguatan sistem kesehatan nasional.

Syarat WNA Bisa Masuk Ke Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, bahwa terhitung sejak 6 Juli 2021 mendatang, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. Hal ini menjadi syarat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam pernyataannya, Minggu (4/7).

Menko Luhut memaparkan, sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jubir Jodi.

Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

Sumber: merdeka.com
Esitor: Khairul





 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat