Tak Ditahan, Bareskrim Tetap Proses Kasus dr Lois Tak Percaya Covid-19
Selasa, 13 Juli 2021 - 15:10:50 WIB
SULUHRIAU - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks dokter Lois Owien tetap akan diproses sebagaimana mestinya.
Hal itu tetap dilakukan, meskipun dr Lois tidak ditahan lantaran telah mengakui perbuatannya dan berjanji bakal bersikap kooperatif kepada kepolisian.
"Tetap diproses," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Agus mengungkapkan, proses hukum dr Lois tetap pada konstruksi hukum yang sesuai dengan jeratan pasal pidana yang disematkannya.
Polisi juga menggunakan pasal menghalang-halangi penanganan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Agus.
Sebelumnya, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, bahwa penyidik sudah mengantongi barang bukti dalam perkara tersebut.
Penahanan tidak dilakukan karena Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri.
Sumber: okezone.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :