Satgas Covid-19 Pekanbaru Sita Peralatan Sejumlah Tempat Usaha Diduga Nilai Langgar PPKM Mikro
Sabtu, 10 Juli 2021 - 19:45:47 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Beberapa wilayah di Kota Pekanbaru diterapka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dari pangawasan dilakukan Satgas Covid-19, masih ada saja tempat usaha melanggar aturan PPKM Mikro.
Satgas Covid-19 akhirnya.bertindak menertibkan pedagang yang masih melayani pengunjung yang makan di tempat, Jumat (9/7/2021) malam.
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, tim gabungan terdiri Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kejaksaan, Polisi dan TNI.
"Kegiatan yustisi dan peninjauan titik dalam rangka pelaksanaan Prokes pengetatan PPKM untuk mengantisipasi dampak penularan Virus Corona. Sasaran kota diantaranya Bandrek House 46 di Jalan Nangka," kata Doni, Sabtu (10/7/2021) pagi.
Kata dia, di Bandrek House 46 Jalan Nangka, petugas menyita 5 meja, dan 20 kursi biru. Kemudian petugas bergerak menuju Jalan Soekarno Hatta, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Kapling, tepatnya di Cafe Libertarians, kemudian menyasar nasi goreng samping PMC. "Di lokasi ini petugas menyita 11 Kursi," jelasnya.
Petugas gabungan bergerak menuju ruas Jalan S Parman, tepatnya nasi goreng ajo. Petugas menyita barang-barang milik pedagang. (src)
Komentar Anda :