Instruksi Mendagri: PPKM Mikro di 43 Wilayah Diperketat, Termasuk Kota Pekanbaru
Selasa, 06 Juli 2021 - 11:33:12 WIB
SULUHRIAU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 17 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid di Desa/Kelurahan. Sebagaimana diatur dalam Inmendagri tersebut, PPKM mikro diperpanjang selama dua minggu.
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” bunyi diktum kesembilan belas.
Berbeda dari sebelumnya, PPKM mikro pada tahap ini dibagi menjadi dua pengaturan. Pertama, PPKM mikro pengetatan yang ditujukan untuk 43 kabupaten/kota yang level situasi pandeminya masuk level 4. Daerah-daerah tersebut di antaranya:
1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Bengkulu
3. Kota Jambi
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
6. Kabupaten Lamandau
7. Kabupaten Sukamara
8. Kota Palangkaraya
9. Kabupaten Berau
10. Kota Balikpapan
11. Kota Bontang
12. Kabupaten Bulungan
13. Kabupaten Natuna
14. Kabupaten Bintan
15. Kota Batam
16. Kota Tanjung Pinang
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
19. Kabupaten Kepulauan Aru
20. Kota Ambon
21. Kota Mataram
22. Kabupaten Lembata
23. Kabupaten Nagekeo
24. Kabupaten Boven Digoel
25. Kota Jayapura
26. Kabupaten Fakfak
27. Kabupaten Manokwari
28. Kabupaten Teluk Bintuni
29. Kabupaten Teluk Wondama
30. Kota Sorong
31. Kota Pekanbaru
32. Kota Palu
33. Kota Kendari
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon
36. Kota Bukittinggi
37. Kota Padang
38. Kota Padang Panjang
39. Kota Solok
40. Kota Lubuk Linggau
41. Kota Palembang
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga
Terhadap ke-43 daerah tersebut ada beberapa pengetatan yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran 75% WFH, mal dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, kegiatan ibadah ditiadakan, kegiatan di area publik ditutup, kegiatan seni dan budaya juga ditiadakan. Lalu untuk resepsi pernikahan, paling banyak 30%, kegiatan kemasyarakatan maksimal 25% dari kapasitas, dan kegiatan rapat seminar secara luring dihentikan.
Kedua, PPKM zonasi yang diterapkan pada daerah selain 43 kabupaten/kota di atas. Dalam hal ini kegiatan belajar mengajar untuk zona merah dan oranye dilakukan secara online. Sementara untuk zona selain merah dan oranye mengikuti aturan Kemendikbudristek.
Untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye 75% WFH dan 25% WFO. Sementara di zona selain merah dan oranye 50% WFH dan 50% WFO.
Untuk kegiatan makan minum di tempat masih diperbolehkan sebanyak 25% dan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatan mal juga masih diperbolehkan sebanyak 25% dengan jam operasional sampai 17.00.
Pelaksanaan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan. Sementara di zona selain merah dan oranye mengikuti aturan dari Kemenag.
Lalu untuk kegiatan kemasyarakatan di zona oranye dan merah ditutup. Sementara di daerah selain zona merah dan oranye diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.
Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Lalu rapat/seminar/pertemuan secara luring di zona merah dan oranye dilarang. Tapi untuk daerah selain non merah dan oranye diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. (*)
Sumber: Okezone.com
Editor:Jandri
Komentar Anda :