Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Instruksi Mendagri: PPKM Mikro di 43 Wilayah Diperketat, Termasuk Kota Pekanbaru
Selasa, 06 Juli 2021 - 11:33:12 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 17 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid di Desa/Kelurahan. Sebagaimana diatur dalam Inmendagri tersebut, PPKM mikro diperpanjang selama dua minggu.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” bunyi diktum kesembilan belas.

Berbeda dari sebelumnya, PPKM mikro pada tahap ini dibagi menjadi dua pengaturan. Pertama, PPKM mikro pengetatan yang ditujukan untuk 43 kabupaten/kota yang level situasi pandeminya masuk level 4. Daerah-daerah tersebut di antaranya:

1. Kota Banda Aceh;

2. Kota Bengkulu

3. Kota Jambi

4. Kota Pontianak

5. Kota Singkawang

6. Kabupaten Lamandau

7. Kabupaten Sukamara

8. Kota Palangkaraya

9. Kabupaten Berau

10. Kota Balikpapan

11. Kota Bontang

12. Kabupaten Bulungan

13. Kabupaten Natuna

14. Kabupaten Bintan

15. Kota Batam

16. Kota Tanjung Pinang

17. Kota Bandar Lampung

18. Kota Metro

19. Kabupaten Kepulauan Aru

20. Kota Ambon

21. Kota Mataram

22. Kabupaten Lembata

23. Kabupaten Nagekeo

24. Kabupaten Boven Digoel

25. Kota Jayapura

26. Kabupaten Fakfak

27. Kabupaten Manokwari

28. Kabupaten Teluk Bintuni

29. Kabupaten Teluk Wondama

30. Kota Sorong

31. Kota Pekanbaru

32. Kota Palu

33. Kota Kendari

34. Kota Manado

35. Kota Tomohon

36. Kota Bukittinggi

37. Kota Padang

38. Kota Padang Panjang

39. Kota Solok

40. Kota Lubuk Linggau

41. Kota Palembang

42. Kota Medan

43. Kota Sibolga

Terhadap ke-43 daerah tersebut ada beberapa pengetatan yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran 75% WFH, mal dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, kegiatan ibadah ditiadakan, kegiatan di area publik ditutup, kegiatan seni dan budaya juga ditiadakan. Lalu untuk resepsi pernikahan, paling banyak 30%, kegiatan kemasyarakatan maksimal 25% dari kapasitas, dan kegiatan rapat seminar secara luring dihentikan.

Kedua, PPKM zonasi yang diterapkan pada daerah selain 43 kabupaten/kota di atas. Dalam hal ini kegiatan belajar mengajar untuk zona merah dan oranye dilakukan secara online. Sementara untuk zona selain merah dan oranye mengikuti aturan Kemendikbudristek.

Untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye 75% WFH dan 25% WFO. Sementara di zona selain merah dan oranye 50% WFH dan 50% WFO.

Untuk kegiatan makan minum di tempat masih diperbolehkan sebanyak 25% dan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatan mal juga masih diperbolehkan sebanyak 25% dengan jam operasional sampai 17.00.

Pelaksanaan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan. Sementara di zona selain merah dan oranye mengikuti aturan dari Kemenag.

Lalu untuk kegiatan kemasyarakatan di zona oranye dan merah ditutup. Sementara di daerah selain zona merah dan oranye diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.

Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Lalu rapat/seminar/pertemuan secara luring di zona merah dan oranye dilarang. Tapi untuk daerah selain non merah dan oranye diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%. (*)

Sumber: Okezone.com
Editor:Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat