Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Penembakan Warawan Marsal Harahap
Kamis, 24 Juni 2021 - 21:43:15 WIB
|
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, menunjukkan barang bukti penembakan wartawan saat Konfrensi pers di Mapolresta Pematangsiantar, Kamis (24/6). (Analisadaily)
|
SULUHRIAU, Siantar- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak melakukan konfrensi pers atas penembakan wartawan online, Mara Salem Harahap.
Dalam kejadian itu, ada tiga tersangka, baik ekesutor dan otak pelaku, yang sudah ditangkap. Satu dari tiga pelaku merupakan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI)
"Penembakan terhadap Marsal Harahap tim mengamankan tiga pelaku satu di antaranya oknum TNI," kata Panca di Mapolresta Pematangsiantar, Kamis (24/6).
Dia menjelaskan, ketiga pelaku yakni YFP (30) warga Siantar Martoba selaku Humas KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja, S (53) warga Siantar Barat, selaku pemilik KTV Ferrari dan A (38) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang langsung ditangani Pomdam I/BB.
Penembakan terhadap korban dilakukan pelaku A dan YFP pada jumat (18/6) pukul 23:00 WIB- pukul 24:00 WIB.
Sebelum penembakan dilakukan, YFP telah melakukan pengincaran terhadap posisi korban baik di salah satu lapo tuak daerah Siantar maupun rumahnya menggunakan sepeda motor.
Sesudah mengetahui korban pulang, pelaku mengejar dan langsung memberhentikan mobil korban di mana jarak lokasi kejadian perkara 300 meter dari rumah korban.
"Tersangka A menembak di bagian kaki kiri korban tepat di paha atas korban," paparnya.
Usai melakukan penembakan kedua pelaku menuju ke KTV Ferrari dan minum-minum hingga Sabtu (19/6) pukul 06:00 WIB pagi. Senjata api yang digunakan YFP ditanam di makam orang tuanya.
Masih kata Panca, Marsal Harahap ditembak bukan tewas di tempat melainkan meninggal dunia di perjalanan menuju RS Vita Insani.
Keluarga menemukan korban dalam kondisi luka tembakan yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban kehabisan darah dan dibawa ke RS Vita Insani di dalam perjalanan korban meninggal dunia," tutur Panca.
Kedua pelaku, YFP dan S dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Polda tidak main main. Tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan di wilayah Polda Sumut. Kedua pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Ia juga tidak lupa menyampaikan belangsungkawa terhadap keluarga almarhum marsal Harahap.
Barang Bukti satu buah parang, satu buah Air soft gun, dompet, dua buah HP, sekotak obat kuat, pakaian, tas sepatu milik korban. Kemudian sejata api, uang, dua buah HP milik para pelaku.
Sumber: Analisadayli.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :